Laporan Reporter Yanto Gromang
Pemerintah Kota Kupang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kupang, diminta berkoordinasi untuk mengalokasikan anggaran guna pembebasan lahan warga yang sudah dijadikan bagian dari spot Ruang Terbuka Hijau, atau RTH Kota Kupang.
Kepala Dinas Pemukiman dan Tata Ruang Kota Kupang, Nicky Ully mengatakan, untuk mengembangkan Program Pengembangan Kota Hijau, atau P2KH di Kota Kupang, maka Pemerintah Kota telah menetapkan serta membuka sebesar 31 Persen wilayah Kota dari luas keseluruhan wilayah Kota Kupang menjadi Ruang Terbuka Hijau.
Menurut Nicky Ully, Hingga saat ini Ruang Terbuka Hijau yang dimiliki Pemkot Kupang sebanyak 30 lebih spot yang tersebar di seluruh wilayah Kota Kupang.
Dari tiga puluhan spot Ruang Terbuka Hijau yang ada, tiga spot diantaranya sudah menjadi Grand Meet Kota Kupang, diantaranya berada pada Kelurahan Fatukoa, Naioni, dan Kelurahan Manulai. Ketiga kelurahan ini merupakan wilayah yang strategis untuk dijadikan daerah tangkapan air.
Nicky Juga mengatakan, Pemkot Kupang saat ini memiliki tujuh Bagian Wilayah Kota, atau BWK. tiga diantaranya berada pada pinggiran Kota, dan enam puluh persen wilayah ketiga BWK tersebut telah dijadikan hutan Kota guna melestarikan sumber air minum untuk memenuhi kebutuhan air bagi masyarakat Kota Kupang kedepan.
Oleh karena itu, Nicky mengharapkan agar Pemerintah Kota bersama DPRD Kota kupang dapat secepatnya mengalokasikan anggaran untuk dibayarkan kepada masyarakat yang tanahnya sudah dijadikan lahan RTH, sehingga kedepannya tidak menimbulkan masalah antara pemerintah dan masyarakat.