Laporan Reporter Yanto Gromang
Balai Karantina Pertanian Kelas Satu Kupang telah menahan tiga ribu lembar kulit hewan jenis kerbau dan sapi dari Timor Leste yang hendak dikirim ke Surabaya, karena tidak mengantongi sejumlah dokumen resmi.
Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas satu Kupang, Ida Bagus Soma Wijaya mengatakan, pihaknya terpaksa menahan pemilik lembaran kulit hewan tersebut karena tidak mengantongi sejumlah dokumen resmi yang wajib dimiliki dalam pelaksanaan jual-beli kulit hewan antarnegara seperti, rekomendasi teknis soal kesehatan kulit hewan yang hendak dikirim, serta surat keterangan bebas pengiriman dari Pemerintah Republik Indonesia.
Menurut Ida Bagus, secara administratif, surat keterangan sehat dari Pemerintah Timor Leste sudah dikantongi oleh pemilik Tiga puluh ton kulit hewan itu, namun sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia, surat tersebut, harus diserahkan aslinya ke Balai Karantina Pertanian.
Selain itu, Ida bagus mengatakan, pihak Balai Karatina Pertanian berkewajiban memeriksa kalayakan kesehatan ribuan lembar kulit hewan itu sebelum dikirim, agar tidak menjadi penyebab penyebaran sejumlah penyakit yang berasal dari hewan ternak seperti antraks dan lainnya.