Jemris Fointuna |
Badan Pengawas Pemilu Nusa
Tenggara Timur, atau Bawaslu-NTT menemukan pelanggaran dalam kampanye pemilihan
gubernur periode 2013-2018 di sejumlah daerah.
Sejumlah pelanggaran itu
diantaranya, pelibatan pejabat Badan Usaha Milik Daerah sebagai tim kampanye,
penggunaan fasilitas negara, pengerahan anak-anak serta penyebaran selebaran.
Juru Bicara Bawaslu NTT,
Jemris Fointuna, megatakan, setiap pelanggaran yang dilakukan itu, saat ini
sedang dalam proses klarifikasi oleh masing-masing tim kampanye ke Panitia
Pengawas Pemilu masing-masing Kabupaten.
Jemris menyebutkan, terdapat
tiga kabupaten yang menjadi tempat pelanggaran kampanye oleh paket calon
gubernur, yakni tim kampanye paket Benny Kabur Harman-Wellem Nope di Kabupaten
Sumba Tengah, paket Christian Rotok-Abaraham Paul Liyanto di Kabupaten Ende,
dan paket Ibrahim Agustinus Medah-Melki Laka Lena di Kabupaten Belu.
Di Kabupaten Sumba Tengah, tim
Kampanye paket BKH-Nope melibatkan salah satu pejabat BUMD sebagai juru
kampanye, dan melibatkan anak-anak dalam kampanye yang sama.
Sedangkan di Kabupaten Ende,
paket Christal difasilitasi menggunakan kendaraan dinas milik pemerintah
kabupaten setempat oleh salah seorang pejabat Kepala Bagian di Sekretarit
Daerah Kabupaten Ende.
Sementara di Kabupaten Belu, terjadi pembagian selebaran yang berisi berita tentang pemeriksaan Benny Kabur Harman oleh diperiksa KPK terkait kasus simulator SIM.
Menurut Jemris Fointuna, semua
pelanggaran yang terjadi itu sedang dalam tahap klarifikasi di Panwaslu
masing-masing kabupaten.
lebih lanjut mantan Ketua Aliansi Jurnalis Independen Kupang itu mengatakan, seharusnya setiap paket calon, melalui tim kampanyenya bisa menghargai dan menaati setiap regulasi yang dijadikan sebagai payung hukum dan rambu-rambu dalam pelaksanaan kampanye itu, agar tidak terjadi pelanggaran.