Pemkot Diminta Untuk Tidak Mengklaim Tanah Warga Secara Sepihak

Jumat, 15 Maret 2013 | 18.15


Laporan Reporter Yanto Gromang

Pemerintah Kota Kupang diharapkan untuk segera memberikan ganti rugi terhadap Bernabas Losbaun, warga Kelurahan Oeleta Penkase Kecamatan Alak, yang tanahnya saat ini telah diklaim sebagai aset Pemerintah untuk didirikan Kantor Lurah.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kupang, Semus Baitanu mengatakan, saat ini area tanah warga yang kurang lebih seluas lapangan bola kaki tersebut, telah dipatok dan diklaim oleh Pemkot Kupang sebagai aset pemerintah tanpa bukti penyerahan dari pemilik tanah.

Baitanu menambahkan, seharusnya Pemerintah Kota Kupang melakukan pendekatan terlebih dulu dengan keluarga Baitanu sebagai pemilik lahan yang sah, sebelum mengklaim secara sepihak tanpa adanya persetujuan dari si pemilik.

Hal ini dikatakan Baitanu, karena menurutnya ditahun  2012 lalu, DPRD Kota Kupang telah mengalokasikan dana sebesar 100 juta rupiah bagi Pemkot Kupang untuk melakukan pendekatan kepada pemilik lahan, agar bersama-sama mencari kesepakatan sehingga tanah tersebut dapat dihibahkan menjadi aset pemerintah untuk didirikan Kantor Lurah.

0 komentar:

ANTO PUNG

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
 
Support : Copyright © 2011. RSK Kupang - Online News - All Rights Reserved
Template by RSK Kupang | Publisher :Yantho Gromang
Proudly powered by Blogger