Laporan Reporter Yanto Gromang
Pemerintah
Kota Kupang diharapkan untuk segera memberikan ganti rugi terhadap Bernabas
Losbaun, warga Kelurahan Oeleta Penkase Kecamatan Alak, yang tanahnya saat ini
telah diklaim sebagai aset Pemerintah untuk didirikan Kantor Lurah.
Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kupang, Semus Baitanu mengatakan, saat ini area
tanah warga yang kurang lebih seluas lapangan bola kaki tersebut, telah dipatok
dan diklaim oleh Pemkot Kupang sebagai aset pemerintah tanpa bukti penyerahan
dari pemilik tanah.
Baitanu
menambahkan, seharusnya Pemerintah Kota Kupang melakukan pendekatan terlebih
dulu dengan keluarga Baitanu sebagai pemilik lahan yang sah, sebelum mengklaim
secara sepihak tanpa adanya persetujuan dari si pemilik.
0 komentar:
Posting Komentar