Kepala Bagian
Hukum Sekda Kota Kupang, Jeffry Pelt mengatakan, dua Peraturan Daerah inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Kota Kupang yaitu
Perda tentang minuman beralkohol serta Perda tentang judi ketangkasan belum
dapat disosialisasikan oleh pemerintah kepada masyarakat.
Pasalnya Pemerintah
Kota masih menunggu penyesuaian
waktu untuk berkoordinasi dengan Dewan Kota agar dapat besama-sama disosialisasikan
kepada masyarakat karena saat
ini Dewan Kota masih melaksanakan kegiatan Bintek di luar daerah.
Selain itu menurut Jefry Pelt, dalam menerapkan
kedua perda inisiatif itu, pemerintah juga membutuhkan masukan dari masyarakat
Kota Kupang sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan Peraturan Walikota.