Anggota DPRD Dilarang Rangkap Jabatan

Jumat, 19 April 2013 | 08.27


Laporan Reporter Yanto Gromang

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kupang, Tallendmark Daud akan menegur anggota DPRD Kota Kupang apabila menjadi ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, atau LPM di lingkunganya.

Menurut Tallend, anggota Dewan seharusnya tidak boleh ikut terlibat mengelola dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, atau APBD maupun Anggaran Pendapatan Belanja Negara, atau APBN karena tidak sesuai dengan undang-undang Nomor 27 tahun 2010 tentang kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD, serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD Tentang Tata Tertib DPRD.

Dia menghimbau agar apabila ada anggota DPRD yang menduduki jabatan sebagai ketua LPM, sebaiknya segera mengundurkan diri dari jabatan tersebut, karena LPM merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah untuk mengelola dana pemberdayaan bagi masyarakat, melalui pengawasan dari masing-masing Kelurahan.

Penegasan ketua DPRD Kota Kupang ini karena diduga dua anggota DPRD Kota Kupang yang menjabat sebagai ketua LPM di kelurahannya masing-masing.

0 komentar:

ANTO PUNG

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
 
Support : Copyright © 2011. RSK Kupang - Online News - All Rights Reserved
Template by RSK Kupang | Publisher :Yantho Gromang
Proudly powered by Blogger