Laporan Reporter Yanto Gromang
Ketua Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kupang, Tallendmark Daud akan menegur anggota
DPRD Kota Kupang apabila menjadi ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, atau
LPM di lingkunganya.
Menurut Tallend,
anggota Dewan seharusnya tidak boleh ikut terlibat mengelola dana Anggaran
Pendapatan Belanja Daerah, atau APBD maupun Anggaran Pendapatan Belanja Negara,
atau APBN karena tidak sesuai dengan undang-undang Nomor 27 tahun 2010 tentang
kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD, serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun
2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD Tentang Tata Tertib DPRD.
Dia menghimbau agar
apabila ada anggota DPRD yang menduduki jabatan sebagai ketua LPM, sebaiknya
segera mengundurkan diri dari jabatan tersebut, karena LPM merupakan
perpanjangan tangan dari pemerintah untuk mengelola dana pemberdayaan bagi masyarakat,
melalui pengawasan dari masing-masing Kelurahan.
Penegasan ketua DPRD Kota Kupang ini karena diduga dua anggota DPRD Kota Kupang yang menjabat sebagai ketua LPM di kelurahannya masing-masing.
0 komentar:
Posting Komentar