Laporan Reporter Yanto Gromang
Masyarakat Kelurahan Oesapa
meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, atau DPRD Kota Kupang untuk memanggil
Lurah dan ketua LPM Oesapa agar menjelaskan tentang dana hasil pungutan
terhadap pedagang dan pengelolaan lahan parkiran.
Hal ini dikatakan Anggota DPRD Kota Kupang, Agnes Bota de Haan –
Hayon setelah melakukan reses ke Kelurahan Oesapa tepatnya di RT 27 dan RT 25.
Menurut Agnes, banyak warga gelisah dan ingin mengetahui dengan
jelas kemana dana retribusi yang selama ini dikumpulkan Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat, atau LPM Oesepa semenjak tahun 2003 hingga sekarang, baik dari
lapak jualan atau sewa tempat sebesar 20 Ribu perbulan dan retribusi kebersihan
serta parkiran yang dipungut sebesar 2 Ribu perhari.
Masyarakat Oesapa memperkirakan, dalam sebulan LPM mampu
mengumpulkan uang Puluhan Juta Rupiah tanpa ada transparansi oleh pihak LPM dan
pihak Kelurahan mengenai laporan penangggung jawaban penggunaan dana tersebut.
Oleh karena itu, Agnes berjanji secepatnya akan meminta Ketua DPRD
Kota Kupang, Tellendmark Daud, untuk melakukan pemanggilan terhadap Lurah dan
Ketua LPM Kelurahan Oesapa, agar dapat menjelaskan serta memberi laporan
pertanggung jawaban kepada masyarakat dan pemerintah terkait pemungutan
retribusi lapak jualan serta sampah dan parkiran yang telah dilakukan selama
ini.
0 komentar:
Posting Komentar