Walikota
Kupang, Jonas Salean mengatakan, Pedagang Kaki Lima, atau PKL Kota Kupang saat
ini belum bisa ditertibkan karena Pemerintah belum memiliki lokasi lokasi yang
tepat untuk ditempati oleh para PKL.
Menurut Jonas, salah satu
penyebab belum adanya penertiban terhadap PKL di karenakan sampai saat ini
Pereaturan Daerah, atau Perda Nomor 11 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah, atau RTRW, dan Perda Nomor 12 tahun 2011 tentang Rencana Detail Ruang
Wilayah, atau RDRW, saat ini belum mendapat persetujuan dari Pemerintah Pusat
disebabkan tidak ada rekomendasi yang diberikan oleh Pemerintah Propinsi Nusa
Tenggara Timur ke Pemerintah Pusat untuk disahkan.
Perda 11 dan 12 tahun 2011
memang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, atau DPRD Kota
Kupang, namun adanya koordinasi lanjutan dari Pemerintah Kota Kupang kepada
Pemerintah Propinsi untuk direkomendasi.
Jonas mengaku, saat ini
penempatan termpat jualan dari para PKL di Kota Kupang masih terkesan sembraut,
sehingga terkesan merusak wajah Kota dan juga sering mengakibatkan kecelakaan
lalu lintas akibat berjualan di area badan jalan umum.
Oleh karena itu, Jonas
berjanji kedepan akan menata para PKL di tempat yang lebih baik, dengan
mempertimbangkan pendapatan yang cukup untuk kesejahteraan mereka. Namun,
semuanya itu baru dapat dilakukan setelah Event Internasional Sail Komodo
mendatang.
0 komentar:
Posting Komentar