Walikota
Kupang, Jonas Salean menekankan perlunya kesadaran bagi setiap Pegawai Negeri
Sipil dalam menjalankan tugas sesuai ketentuan yang telah diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Penegasan
tersebut disampaikan walikota Kupang kepada 260 orang Calon Pegawai Negeri
Sipil Daerah, atau CPNSD Kota Kupang Kategori Satu pada pembukaan kegiatan
orientasi dan pembekalan bagi para CPNSD.
Kepada
para CPNSD, Walikota Kupang mengatakan, menjadi PNS bukan sebagai tujuan
mengsejahterakan diri, namun merupakan suatu profesi yang berfungsi sebagai
media pelayanan bagi masyarakat.
Selain
itu, setiap CPNS harus menjauhkan diri dari perilaku yang menyimpang seperti
melanggar aturan Kepegawaian, tidak disiplin, tidak jujur, serta kebiasaan
buruk lainnya.
0 komentar:
Posting Komentar