Laporan Reporter Yanto Gromang
Bantuan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, atau MBR yang diberikan Kementrian Perumahan Rakyat, atau Kemenpera RI untuk masyarakat Kota Kupang sebanyak 500 unit pada tahun 2012, terpaksa diadendum sehingga menjadi 100 unit.
Menurut Kepala Bidang Perumahan, Dinas Pemukiman dan Tata Ruang Kota Kupang, Efraim Pongsiluran mengatakan, adendum terhadap rumah MBR tersebut dilakukan berdasarkan perubahan bentuk konstruksi rumah yang akan dibangun serta masalah tanah yang hingga saat ini belum dapat teratasi.
Efraim mengatakan, pembangunan rumah MBR di kelurahan Kolhua yang sejak bulan Nopember lalu telah dipindahkan ke Kelurahan Alak terjadi penundaan pembangunan akibat musim hujan serta banyak pekerja yang tidak masuk karena merayakan hari raya.
Akibatnya kontraktor yang menangani pembangunan rumah MBR meminta waku tambahan pekerjaan untuk dilanjutkan di tahun 2013 ini.
Pembangunan rumah MBR di Kelurahan Alak dilakukan oleh dua kontraktor, yaitu PT Citra Jadi serta PT Rakhmat Hidayat, yang masing-masingnya menangani 50 unit, dengan harga perunitnya sebesar 25 juta rupiah dengan lama waktu pekerjaan adalah satu unit dikerjakan sel;ama sati minggu.
Namun hingga kini, rumah MBR yang telah dibangun belum rampung sepenuhnya dikarenakan mal untuk pengecoran sangat terbatas, yakni 10 malding dengan masing-masing kontraktor mendapatkan lima malding.