Laporan Reporter Yanto Gromang
Pemerintah Kota Kupang telah bertekad untuk tidak memperpanjang lagi ijin usaha perbengkelan yang berlokasi disepanjang jalan protokol dan sejumlah lokasi lain yang ada di Kota Kupang.
Walikota Kupang, Jonas Salean mengatakan, kebijakan untuk tidak perpanjang ijin usaha perbengkelan adalah salah satu upaya untuk menghindari pencemaran lingkungaan yang disebabkan oleh limbah serta sampah dari bengkel kendaraan bermotor.
Menurut Salean, keberadaan jasa usaha perbengkelan yang terus menjamur di Kota Kupang, harus tetap diatur secara ketat, agar tidak berada di semua lokasi, sehingga mampu dikendalikan buangan limbah yang diproduksi.
Limbah dari bengkel kendaraan bermotor yang ada di Kota Kupang saat ini telah menimbulkan pencemaran pada jalan umum, area perumahan warga, dan juga telah mencemari sumber air baku yang ada disekitarnya.