Dewan Minta Pemerintah Awasi PKL Di Kota Kupang

Kamis, 28 Februari 2013 | 16.48



Laporan Reporter Yanto Gromang

Melihat tingginya tingkat pengembangan usaha kecil di Kota Kupang yang tidak memiliki izin, anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kupang, Jeri Pingak mengatakan, hal ini terjadi karena kurangnya pengawasan pemerintah terhadap didirikannya suatu usaha di masyarakat Kota Kupang.

Menurut Jeri Pingak, saat ini masyarakat Kota Kupang dengan mudah membangun suatu usaha perdagangan tanpa mengurus surat ijin seperti Surat Ijin Tempat Usaha, atau SITU dan Surat Ijin Usaha Perdagangan, atau SIUP terlebih dahulu.

Selain itu, Jeri Pingak mengatakan, salah satu alasan menjamurnya usaha di Kota Kupang dikarenakan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur memberikan lahan kepada Pedagang Kaki Lima untuk berjualan di secara bebas, tanpa ada koordinasi dengan Pemerintah Kota Kupang pengurus wilayah Kota.

Jeri Pingak mengharapkan agar kedepan, pemerintah dapat mengarahkan seluruh lurah yang ada di Kota Kupang untuk ikut mengawasi pendirian tempat usaha yang ada di lingkungan kelurahannya agar dapat mengurus ijin terlebih dahulu agar sesuai dengan peraturan yang berlaku.

ANTO PUNG

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
 
Support : Copyright © 2011. RSK Kupang - Online News - All Rights Reserved
Template by RSK Kupang | Publisher :Yantho Gromang
Proudly powered by Blogger