Laporan Reporter Yanto Gromang
Melihat tingginya tingkat pengembangan usaha kecil di Kota Kupang
yang tidak memiliki izin, anggota
Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kupang, Jeri Pingak mengatakan,
hal ini terjadi karena kurangnya
pengawasan pemerintah terhadap didirikannya suatu usaha di masyarakat Kota
Kupang.
Menurut Jeri Pingak, saat ini masyarakat Kota Kupang dengan mudah
membangun suatu usaha perdagangan tanpa mengurus surat ijin seperti Surat Ijin Tempat
Usaha, atau SITU dan Surat Ijin Usaha Perdagangan, atau SIUP terlebih dahulu.
Selain itu, Jeri Pingak mengatakan, salah satu alasan menjamurnya
usaha di Kota Kupang dikarenakan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur memberikan
lahan kepada Pedagang Kaki Lima untuk
berjualan di secara bebas, tanpa ada koordinasi dengan Pemerintah Kota Kupang
pengurus wilayah Kota.