Laporan Reporter Yanto Gromang
Terkait ditemukan penjualan minuman kadarluasa yang yang diperdagangkan oleh Toko Untung yang terletak di Ruko Oebobo blok B nomor 15 kota kupang, Dinas perindustrian dan Perdagangan Kota Kupang berkoordinasi dengan Balai Pengawasan Obat dan Makanan, akan melakukan peninjauan ke Toko tersebut.
Kepala Dinas Disprindag Kota Kupang, Viktor Umbu Mana mengatakan, sesuai laporan yang diterima, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Balai POM untuk melakukan peninjaun lapangan soal penjualan minum yang sudah kadarluasa, sebab masalah tersebut sangat berpengaruh bagi kesehatan konsumen.
Menurut Viktor, Disprindag akan menindak lanjuti permasalahan tersebut dengan memeriksa ijin usaha dari Toko Untung, karena dalam membangun suatu usaha, pemilik usaha harus mengurus SITU terlebih dahulu.
Victor menambahkan, apabila dalam pemeriksaan ternyata Toko Untung memiliki ijin yang sesuai dengan peraturan yang berlaku, pihaknya akan tetap memberikan peringatan berupa surat teguran selama tiga kali, dan jika dalam tiga kali teguran masih tetap melakukan hal yang sama, maka ijin usaha itu dicabut dan usaha tersebut harus ditutup.