Laporan Reporter Yanto Gromang
Toko Untung yang berlokasi di Blok B Nomor 15 Ruko Lontar Permai Kelurahan Fatululi, diduga telah dengan sengaja menjual minuman kadaluarsa yang tidak layak jual dan berbahaya bagi konsumen.
Salah satu kosumen Toko Untung, Laurens Milla Dadi mengatakan, Minuman bermerek IVA yang dibelinya dari Toko Untung tidak layak dikonsumsi karena setelah diteliti masa tenggat kadaluarsa yang tertera pada label minuman tersebut sudah melampaui batas akhir konsumsi.
Menurut Laurens, minuman kadaluarsa merek IVA yang dibelinya dari Toko Untung memiliki empat jenis rasa, yaitu minuman IVA dengan rasa Sprite, Romantika Ice Campur, Melon, dan Teh Gunung Saldju, dan disetiap botol minuman tersebut terdapat label dengan berbagai masa tenggat kadaluarsa yang tertera, yaitu dari tahun 2010, 2011, dan tahun 2012.
Selain itu, Toko Untung yang sudah beroperasi selama tiga bulan terakhir ini, yang dimiliki dan dikelola oleh Herry Efendy, setelah di telusuri ternyata tidak memiliki surat ijin usaha yang sah sesuai peraturan yang berlaku.