Laporan Reporter Yanto Gromang
Pasangan calon Gubernur Nusa Tenggara Timur, Esthon Foenay dan Paul Tallo,
atau yang dikenal dengan paket Esthon-Paul, mengancam akan menggugat hasil
pemilu kepala daerah, atau Pilkada NTT ke Mahkamah Konstitusi, karena
disinyalir terjadi banyak kecurangan.
Hal ini dikatakan oleh kuasa hukum pasangan calon Gubernur paket
Esthon-Paul tersebut, Ali Antonius.
Menurut Antonius, pihaknya telah menemukan data dari berbagai daerah bahwa
ada pasangan calon tertentu yang melakukan kecurangan dengan memobilisasi
Pegawai Negeri Sipil di daerah-daerah untuk memenangkan pasangan calon itu.
Namun, Antonius juga mengatakan, pengajuan gugatan ke MK tersebut
hanya akan dilakukan pihaknya apabila dalam Pilkada NTT saat ini dimenangkan
oleh salah satu pihak pasangan calon Gubernur hanya dengan satu putaran
pemilihan.
Di tempat terpisah, menanggapi hasil quick count yang diumumkan Losta
Intitute kemarin yang memenangkan pasangan calon incumbent paket Frenly, Frans
Lebu Raya dan Beny Litelnony dengan satu putaran, pasangan calon Gubernur NTT
paket Tunas, Ibrahim Medah dan Melki Laka Lena mengatakan, menolak hasil quick
count tersebut.
Medah juga mengatakan, sangat menyesalkan pengklaiman kemenangan yang telah
dilakukan oleh pasangan calon Gubernur paket Frenly sebelum selesainya hasil
perhitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah NTT, karena dianggap
sebagai pembohongan publik.
0 komentar:
Posting Komentar