Laporan Reporter Yanto Gromang
Pemerintah Kota Kupang, klaim mutasi Kepala Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil, Jerhans Adolf Ledoh menjelang pemilihan Gubernur Nusa Tenggara Timur tanggal 18 Maret mendatang, tidak berpengaruh pada Data
Penduduk Potensial Pemilih Pemilu, atau DP4.
Wakil Walikota Kupang, Hermanus Man mengatakan, mutasi yang
dilakukan pada Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kupang tidak akan
mempengaruhi DP4, karena saat ini Komisi Pemilihan Umum Kota Kupang telah
menetapkan Daftar Pemilih Tetap, atau DPT untuk pemilihan Gubernur yang akan
dilaksanakan pada tanggal 18 Maret mendatang.
Mengenai surat edaran nomor
471.13/2715/SJ tanggal 5 Juli 2010 tentang pemutahiran data, penerbitan
Nomor Induk Kependudukan dan persiapan penerapan KTP elektronik yang harus
dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, menurut Hermanus, mutasi
tersebut tidak akan berpengaruh karena sudah melalui sejumlah langkah analisis
dan pertimbangan oleh Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan, atau
Baperjakat.
Selain itu, Hermanus menegaskan bahwa pemindahan
Jerhans Adolf Ledoh untuk menduduki jabatan sebagai Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota
Kupang, dilakukan berdasarkan pertimbangan keahlihan dan profesionalisme sesuai
dengan kualifikasi pejabat tersebut.
0 komentar:
Posting Komentar