Laporan Reporter Yanto Gromang
Anggota Komisi
C, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kupang dari Partai Damai Sejahtera,
Johnis Imanuel Haning menyatakan, siap mengundurkan diri dari keanggotaannya di
DPRD Kota Kupang.
Haning
mengatakan, hal ini dilakukannya agar dapat mencalonkan diri kembali menjadi
calon legislatif untuk masa jabatan tahun 2014 hingga tahun 2019 dari Partai
Amanat Nasional.
Menurutnya,
sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum,
bahwa seorang calon legislatif, sesuai undang-undang hanya dapat dicalonkan
oleh satu partai politik dan pada satu daerah pemilihan.
Oleh karena
itu, Haning yang diusung oleh partai PDS yang tidak lolos verifikasi
peserta pemilu saat ini, akan memberitahukan kepada pimpinan DPRD, apabila
dirinya sudah mengundurkan diri dari partai politik tersebut, untuk dilanjutkan
dengan proses Pergantian Antar Waktu, atau PAW oleh pimpinan dewan.
0 komentar:
Posting Komentar