Lima Perda Pemkot Siap Disoialisasikan

Rabu, 20 Maret 2013 | 17.13


Laporan Reporter Yanto Gromang

Sebanyak Lima Peraturan Daerah yang diusul oleh Pemerintah Kota Kupang, siap disosialisasikan bulan April mendatang.

Kepala Bagian Hukum Kota Kupang, Alan Girsang mengatakan, kelima perda direncanakan akan disosialisasikan kepada masyarakat Kota Kupang di enam Kecamatan yang ada, antara lain, Kecamatan Oebobo, Kota Raja, Kota Lama, Maulafa, Alak, serta Kecamatan Kelapa Lima.

Selain itu, sosialisasi juga direncanakan akan melibatkan SKPD Kota Kupang sebagai pembawa materi, sesuai dengan bidangnya masing-masing yang berkaitan dengan ke lima perda tersebut.

Ke lima Perda itu antara lain, Perda tentang Penanggulangan Aids, Retrebusi Parkiran, Persampahan, Air Tanah, dan Perda tentang Pajak Bumi dan Bangunan, atau PBB yang akan dijadikan pajak Daerah.

0 komentar:

ANTO PUNG

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
 
Support : Copyright © 2011. RSK Kupang - Online News - All Rights Reserved
Template by RSK Kupang | Publisher :Yantho Gromang
Proudly powered by Blogger