Laporan Reporter Yanto Gromang
Sebanyak Lima
Peraturan Daerah yang diusul oleh Pemerintah Kota Kupang, siap disosialisasikan
bulan April mendatang.
Kepala Bagian
Hukum Kota Kupang, Alan Girsang mengatakan, kelima perda direncanakan akan
disosialisasikan kepada masyarakat Kota Kupang di enam Kecamatan yang ada,
antara lain, Kecamatan Oebobo, Kota Raja, Kota Lama, Maulafa, Alak, serta
Kecamatan Kelapa Lima.
Selain itu,
sosialisasi juga direncanakan akan melibatkan SKPD Kota Kupang sebagai pembawa
materi, sesuai dengan bidangnya masing-masing yang berkaitan dengan ke lima
perda tersebut.
0 komentar:
Posting Komentar