Laporan Reporter Yanto Gromang
Pengacara asal Kota Kupang,
Marshel Radja mengatakan, Undang-undang tentang Narkotika dan Obat-obat
Terlarang saat ini masih rancau dan menimbulkan kebingungan untuk diterapkan.
Hal ini dikatakannya, saat
mengikuti diskusi bersama yang diselenggarakan oleh Badan Narkoba Nasional,
atau BNN Daerah Kota Kupang, dengan pokok pembahasan mengenai para pecandu
narkoba yang telah di tangkap, sebaiknya direhabilitasi atau dipenjarakan.
Hadir dalam diskusi tersebut,
Kepala BNN kota kupang, dominggus sarambu, Kepala Badan Narkotika Polda NTT,
Kompol Albert Neno, dan Profesor Alo Liliweri dari Bidang Komunikasi Lintas
Budaya.
Marshell menjelaskan, kerancauan
Undang-undang tentang Narkoba saat ini telah mengakibatkan kebingungan untuk
diterapkan kepada pengguna serta pecandu narkoba yang tertangkap, karena dalam
undang-undang tersebut dikatakan pengguna serta pecandu narkoba yang ditangkap dapat
direhabilitasi, sehingga tidak ada kepastian hukum untuk merehabilitasi atau
dipenjarakan.
0 komentar:
Posting Komentar