UU Narkoba Dianggap Rancau

Kamis, 14 Maret 2013 | 00.32

Laporan Reporter Yanto Gromang

Pengacara asal Kota Kupang, Marshel Radja mengatakan, Undang-undang tentang Narkotika dan Obat-obat Terlarang saat ini masih rancau dan menimbulkan kebingungan untuk diterapkan.

Hal ini dikatakannya, saat mengikuti diskusi bersama yang diselenggarakan oleh Badan Narkoba Nasional, atau BNN Daerah Kota Kupang, dengan pokok pembahasan mengenai para pecandu narkoba yang telah di tangkap, sebaiknya direhabilitasi atau dipenjarakan.

Hadir dalam diskusi tersebut, Kepala BNN kota kupang, dominggus sarambu, Kepala Badan Narkotika Polda NTT, Kompol Albert Neno, dan Profesor Alo Liliweri dari Bidang Komunikasi Lintas Budaya.

Marshell menjelaskan, kerancauan Undang-undang tentang Narkoba saat ini telah mengakibatkan kebingungan untuk diterapkan kepada pengguna serta pecandu narkoba yang tertangkap, karena dalam undang-undang tersebut dikatakan pengguna serta pecandu narkoba yang ditangkap dapat direhabilitasi, sehingga tidak ada kepastian hukum untuk merehabilitasi atau dipenjarakan.

Oleh karena itu, menurut Marshel, Undang-undang tentang Narkotika dan Obat-obat Terlarang nomor 35 tahun 2009 yang saat ini digunakan untuk mengadili para pengguna serta pecandu narkoba, harus direvisi atau diamendemen.

0 komentar:

ANTO PUNG

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
 
Support : Copyright © 2011. RSK Kupang - Online News - All Rights Reserved
Template by RSK Kupang | Publisher :Yantho Gromang
Proudly powered by Blogger