Pemkot Kupang Luncurkan Sistim Pengaduan Masyarakat

Minggu, 28 April 2013 | 17.38

Laporan Reporter Yanto Gromang

Walikota Kupang, Jonas Salean mengatakan, untuk menerima laporan langsung dari masyarakat tentang berbagai persoalan yang terjadi, Pemerintah Kota Kupang resmi meluncurkan sistim pelayanan informasi dan pengaduan masyrakat.

Sistim ini disediakan Walikota Kupang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sebagai tanggung jawab dalam menampung aspirasi masyarakat .

Menurut Jonas, dengan adanya sistim ini, masyarakat secara bebas bertanggung jawab dalam menyampaikan apa saja yang menjadi masalah dalam penyelenggaraan program dari Pemerintah, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan di Kota Kupang.

Sistim pelayanan informasi dan pengaduan masyarakat sebagai esensi yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Kupang merupaka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Secara sederhana, sistim ini menerima berbagai saran, masukan, dan kritikan-kritikan dan pengaduan lewat Nomor Telepon 08239009000 serta dapat juga diakses melalui Website dengan akun Twitter @walikotakupang dan Facebook dengan alamat smswalikota kupang.

Jonas mengaku, Saran dan masukan kritik serta pengaduan yang masuk akan diproses dan dijawab langsung oleh dirinya sendiri.

Selain itu, juga akan disediakan oleh Pemerintah Kota Kupang layanan internet gratis, atau Hotspot yang disediakan bagi masyarakat umum, yang bisa diakses dari pukul 17.00 sampai pukul 06.00 waktu Indonesia Tengah, setiap harinya.

0 komentar:

ANTO PUNG

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
 
Support : Copyright © 2011. RSK Kupang - Online News - All Rights Reserved
Template by RSK Kupang | Publisher :Yantho Gromang
Proudly powered by Blogger