Walikota Kupang, Jonas Salean mengatakan, untuk menerima laporan
langsung dari masyarakat tentang berbagai persoalan yang terjadi, Pemerintah
Kota Kupang resmi meluncurkan sistim pelayanan informasi dan pengaduan
masyrakat.
Sistim ini disediakan Walikota Kupang untuk memenuhi kebutuhan
masyarakat sebagai tanggung jawab dalam menampung aspirasi masyarakat .
Menurut Jonas, dengan adanya sistim ini, masyarakat secara bebas
bertanggung jawab dalam menyampaikan apa saja yang menjadi masalah dalam
penyelenggaraan program dari Pemerintah, pembangunan dan pelayanan
kemasyarakatan di Kota Kupang.
Sistim pelayanan informasi dan pengaduan masyarakat sebagai esensi
yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Kupang merupaka pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Secara sederhana, sistim ini menerima berbagai saran, masukan, dan
kritikan-kritikan dan pengaduan lewat Nomor Telepon 08239009000 serta dapat
juga diakses melalui Website dengan akun Twitter @walikotakupang dan Facebook
dengan alamat smswalikota kupang.
Jonas mengaku, Saran dan masukan kritik serta pengaduan yang masuk
akan diproses dan dijawab langsung oleh dirinya sendiri.
Selain itu, juga akan disediakan oleh Pemerintah Kota Kupang
layanan internet gratis, atau Hotspot yang disediakan bagi masyarakat umum,
yang bisa diakses dari pukul 17.00 sampai pukul 06.00 waktu Indonesia Tengah,
setiap harinya.
0 komentar:
Posting Komentar