Komisi A Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kupang akan membentuk Panitia Khusus, atau Pansus
guna menelusuri adanya kecurangan yang terjadi pada perekrutan tenaga honorer
kategori dua.
Hal ini dikatakan Ketua
Komisi A DPRD Kota Kupang, Irianus Rohi saat rapat dengar pendapat dengan
pemerintah yang diwakili para Asisten bersama Kepala Badan Kepegawaian Daerah
Sekretariat Daerah Kota Kupang.
Menurut Irianus,
sesuai aturan yang berlaku, pegawai honor yang seharusnya masuk Kategori dua adalah
yang memiliki Surat Keputusan dan telah bekerja sejak tahun 2005, sehingga
apabila ada tenaga honorer baru yang bekerja dan sudah memiliki SK diatas tahun
2005 belum bisa diakomodir untuk masuk Kategori dua.
Honorer yang diangkat
oleh pejabat yang tidak berwewenang hanya dapat dilakukan apabila honorer
tersebut tidak bekerja pada instansi pemerintah serta tidak dibiayai oleh dana
yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan Belanja
Daerah.
Sebelumnya, dalam
rapat tersebut, Kepala BKD Kota Kupang, Ester Muhu memaparkan, uji publik yang
telah dilaksanakan sejak tanggal 1 hingga 27 April 2013, menemukan sebanyak 59
pengaduan terkait perekrutan honorer, antara lain adanya pegawai honor yang
belum mencukupi umur, tidak miliki ijazah, serta terdapat tenaga honor baru
yang telah diakomodir masuk Kategori dua.
Sementara Anggota
Komisi B, Adrianus Talli mengatakan, apabila terbukti ada pemalsuan dokumen
oleh pihak tertentu untuk memasukan tenaga honorer yang memiliki SK kerja
diatas tahun 2005, maka hal tersebut dikategorikan sebagai tindakan penipuan
dan akan ditindak sesuai hukum yang berlaku karena tidak sesuai Surat Edaran
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara nomor 5 tahun 2010 tentang Pendataan
Tenaga Honorer Yang Bekerja Pada Instansi Pemerintah.
menanggapi itu, Asisten Tiga Setda Kota Kupang, Lorens Tokoh berjanji akan mendata kembali jumlah tenaga honorer yang tidak sesuai SK, namun telah memiliki Nomor Induk Pegawai akan dibatalkan.
0 komentar:
Posting Komentar