Perekrutan Tanaga Honorer di Kota Kupang Bermasalah

Senin, 29 April 2013 | 16.11

Laporan Reporter Yanto Gromang

Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kupang akan membentuk Panitia Khusus, atau Pansus guna menelusuri adanya kecurangan yang terjadi pada perekrutan tenaga honorer kategori dua.

Hal ini dikatakan Ketua Komisi A DPRD Kota Kupang, Irianus Rohi saat rapat dengar pendapat dengan pemerintah yang diwakili para Asisten bersama Kepala Badan Kepegawaian Daerah Sekretariat Daerah Kota Kupang.

Menurut Irianus, sesuai aturan yang berlaku, pegawai honor yang seharusnya masuk Kategori dua adalah yang memiliki Surat Keputusan dan telah bekerja sejak tahun 2005, sehingga apabila ada tenaga honorer baru yang bekerja dan sudah memiliki SK diatas tahun 2005 belum bisa diakomodir untuk masuk Kategori dua.

Honorer yang diangkat oleh pejabat yang tidak berwewenang hanya dapat dilakukan apabila honorer tersebut tidak bekerja pada instansi pemerintah serta tidak dibiayai oleh dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.

Sebelumnya, dalam rapat tersebut, Kepala BKD Kota Kupang, Ester Muhu memaparkan, uji publik yang telah dilaksanakan sejak tanggal 1 hingga 27 April 2013, menemukan sebanyak 59 pengaduan terkait perekrutan honorer, antara lain adanya pegawai honor yang belum mencukupi umur, tidak miliki ijazah, serta terdapat tenaga honor baru yang telah diakomodir masuk Kategori dua.

Sementara Anggota Komisi B, Adrianus Talli mengatakan, apabila terbukti ada pemalsuan dokumen oleh pihak tertentu untuk memasukan tenaga honorer yang memiliki SK kerja diatas tahun 2005, maka hal tersebut dikategorikan sebagai tindakan penipuan dan akan ditindak sesuai hukum yang berlaku karena tidak sesuai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara nomor 5 tahun 2010 tentang Pendataan Tenaga Honorer Yang Bekerja Pada Instansi Pemerintah.

menanggapi itu, Asisten Tiga Setda Kota Kupang, Lorens Tokoh berjanji akan mendata kembali jumlah tenaga honorer yang tidak sesuai SK, namun telah memiliki Nomor Induk Pegawai akan dibatalkan.

0 komentar:

ANTO PUNG

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
 
Support : Copyright © 2011. RSK Kupang - Online News - All Rights Reserved
Template by RSK Kupang | Publisher :Yantho Gromang
Proudly powered by Blogger