Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota Kupang akan memanggil Lurah Oesapa, Ebed Jusuf untuk
menjelaskan maksud serta tujuannya memanggil Anggota Komisi C DPRD Kota Kupang,
Agnes Bota Hayon.
Dewan menilai, Pemanggilan
terhadap anggota DPRD Kota Kupang oleh Lurah Oesapa, Ebed Yusuf menyalahi
aturan, karena sebagai wakil rakyat yang duduk di lembaga dewan, sudah
sepatutnya meminta pertanggung jawaban Lurah serta Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat Kelurahan Oesapa terkait keluhan pedagang di pasar Oesapa yang
ditarik retribusi lapak jualan serta parkiran dan sampah.
Anggota DPRD Kota
Kupang, Krsipianus Matutina mengatakan, pihaknya secara kelembagaan merasa
dilecehkan atas surat pemanggilan tersebut, sehingga perlu adanya penjelasan dari
Lurah Oesapa.
Menurut Matutina,
Apabila Lurah Oesapa memanggil Agnes dalam kapasitas Lurah dan Masyarakat, itu
adalah hal yang sah. Namun apabila Lurah memanggil Anggota DPRD dengan surat
tembusan kepada Komisi di Dewan, maka hal itu menyalahi aturan.
Dari catatan Dewan,
Lurah Oesapa, Ebed Yusuf sudah dua kali melakukan tindakan melanggar aturan,
yakni sebelumnya Ebed Yusuf pernah menyatakan agar Zeyto Ratuarat, anggota DPRD
Kota Kupang dari fraksi Golkar untuk tidak menyuarakan aspirasi permasalahan
masyarakat Oesapa sebab bukan dari Daerah Pemilihan kecamatan Kelapa lima yang
meliputi Kelurahan Oesapa.
Terhadap hal itu, Dewan
meminta Walikota Kupang, Jonas Salean untuk mengevaluasi kembali kinerja Lurah
Oesapa karena dianggap tidak cakap dan belum mampu menjadi seorang Lurah yang tidak
paham aturan Pemerintahan serta tugas dan fungsi DPRD.
0 komentar:
Posting Komentar