Lurah Oesapa Dinilai Tidak Paham Aturan

Senin, 29 April 2013 | 16.12

Laporan Reporter Yanto Gromang

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kupang akan memanggil Lurah Oesapa, Ebed Jusuf untuk menjelaskan maksud serta tujuannya memanggil Anggota Komisi C DPRD Kota Kupang, Agnes Bota Hayon.

Dewan menilai, Pemanggilan terhadap anggota DPRD Kota Kupang oleh Lurah Oesapa, Ebed Yusuf menyalahi aturan, karena sebagai wakil rakyat yang duduk di lembaga dewan, sudah sepatutnya meminta pertanggung jawaban Lurah serta Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Oesapa terkait keluhan pedagang di pasar Oesapa yang ditarik retribusi lapak jualan serta parkiran dan sampah.

Anggota DPRD Kota Kupang, Krsipianus Matutina mengatakan, pihaknya secara kelembagaan merasa dilecehkan atas surat pemanggilan tersebut, sehingga perlu adanya penjelasan dari Lurah Oesapa.

Menurut Matutina, Apabila Lurah Oesapa memanggil Agnes dalam kapasitas Lurah dan Masyarakat, itu adalah hal yang sah. Namun apabila Lurah memanggil Anggota DPRD dengan surat tembusan kepada Komisi di Dewan, maka hal itu menyalahi aturan.

Dari catatan Dewan, Lurah Oesapa, Ebed Yusuf sudah dua kali melakukan tindakan melanggar aturan, yakni sebelumnya Ebed Yusuf pernah menyatakan agar Zeyto Ratuarat, anggota DPRD Kota Kupang dari fraksi Golkar untuk tidak menyuarakan aspirasi permasalahan masyarakat Oesapa sebab bukan dari Daerah Pemilihan kecamatan Kelapa lima yang meliputi Kelurahan Oesapa.

Terhadap hal itu, Dewan meminta Walikota Kupang, Jonas Salean untuk mengevaluasi kembali kinerja Lurah Oesapa karena dianggap tidak cakap dan belum mampu menjadi seorang Lurah yang tidak paham aturan Pemerintahan serta tugas dan fungsi DPRD.

0 komentar:

ANTO PUNG

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
 
Support : Copyright © 2011. RSK Kupang - Online News - All Rights Reserved
Template by RSK Kupang | Publisher :Yantho Gromang
Proudly powered by Blogger