Laporan Reporter Yanto
Gromang
Koordinator Umum Rumah Perempuan Kupang, Libby Sinlaeloe mengatakan, dalam
jangka waktu sebelas tahun terakhir, yaitu sejak awal tahun 2002 hingga akhir tahun
2012, pihaknya telah melakukan pendampingan sebanyak 1.835 kasus kekerasan yang
dilakukan terhadap wanita.
Pendampingan tersebut terdiri dari, Kekerasan Dalam Rumah Tangga, atau KDRT
sebanyak 824 kasus, Kekerasan Dalam Pacaran, atau KDP dan Ingkar Janji Menikah,
atau IJM sebanyak 198 kasus, serta Kekerasan Seksual sebanyak 409 kasus.
Selain itu, terdapat sebanyak 404 kasus, diantaranya adalah Trafficking dan
Buruh Migran sebanyak 119 kasus, Anak Berhadapan Hukum, atau ABH sebanyak 71
kasus, serta 214 kasus lainnya yang juga telah dilakukan pendampingan oleh
Rumah Perempuan Kupang.
Libby mengakui, seluruh
kasus yang didampingi Rumah Perempuan Kupang, rata-rata semuanya telah
ditanggani dengan baik, hingga tingkat kepolisian maupun pengadilan.
0 komentar:
Posting Komentar