Rencana Pemerintah
Kota Kupang untuk mengambil alih pengelolaan air bersih bagi warga melalui
jaringan bekas milik Pemerintah Kabupaten Kupang hingga saat ini terhambat.
Hal ini
karena Pemerintah Kabupaten Kupang belum mengimplementasikan hasil Memorandum
of understanding, atau MOU antara Pemerintah Kota Kupang, Kabupaten Kupang dan
Pemerintah Propinsi Nusa Tenggara Timur, untuk menyerahkan pengelolaan air
minum milik mereka ke Badan Layanan Umum Daerah Sistem Pengelolaan Air Minum,
atau BLUD SPAM Propinsi Nusa Tenggara Timur.
Kepala
Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol Kota Kupang, Noce Nus mengatakan,
sesuai aturan yang berlaku, seharusnya dalam suatu pemerintahan yang
otonom, tidak boleh ada sabotase kewenangan dari pemerintahan lain untuk
mengatur pelayanan kepada massyarakat yang bukan menjadi warga bagian dari
wilayah otonominya.
Oleh
karena itu, Noce mengharapkan agar pemerintah Kabupaten Kupang dapat secepatnya
mengimplentasikan kesepakatan MOU tersebut. Karena, apabila Pemerintah
Kabupaten Kupang tetap bersih keras mengelola air bersih di wilayah Kota
Kupang, maka masyarakat pengguna pelayanan tersebut bisa saja tidak akan
membayar retribusi karena mereka PDAM Kabupaten tidak memiliki hak menarik
retribusi air minum di wilayah otonom Kota Kupang.
0 komentar:
Posting Komentar