Kabupaten Kupang Sabotase Pengelolaan Air Bersih Kota Kupang

Senin, 13 Mei 2013 | 16.55

Laporan Reporter Yanto Gromang

Rencana Pemerintah Kota Kupang untuk mengambil alih pengelolaan air bersih bagi warga melalui jaringan bekas milik Pemerintah Kabupaten Kupang hingga saat ini terhambat.

Hal ini karena Pemerintah Kabupaten Kupang belum mengimplementasikan hasil Memorandum of understanding, atau MOU antara Pemerintah Kota Kupang, Kabupaten Kupang dan Pemerintah Propinsi Nusa Tenggara Timur, untuk menyerahkan pengelolaan air minum milik mereka ke Badan Layanan Umum Daerah Sistem Pengelolaan Air Minum, atau BLUD SPAM Propinsi Nusa Tenggara Timur.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol Kota Kupang, Noce Nus mengatakan, sesuai aturan yang berlaku, seharusnya  dalam suatu pemerintahan yang otonom, tidak boleh ada sabotase kewenangan dari pemerintahan lain untuk mengatur pelayanan kepada massyarakat yang bukan menjadi warga bagian dari wilayah otonominya.

Oleh karena itu, Noce mengharapkan agar pemerintah Kabupaten Kupang dapat secepatnya mengimplentasikan kesepakatan MOU tersebut. Karena, apabila Pemerintah Kabupaten Kupang tetap bersih keras mengelola air bersih di wilayah Kota Kupang, maka masyarakat pengguna pelayanan tersebut bisa saja tidak akan membayar retribusi karena mereka PDAM Kabupaten tidak memiliki hak menarik retribusi air minum di wilayah otonom Kota Kupang.

0 komentar:

ANTO PUNG

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
 
Support : Copyright © 2011. RSK Kupang - Online News - All Rights Reserved
Template by RSK Kupang | Publisher :Yantho Gromang
Proudly powered by Blogger