Satuan Polisi Pamong
Praja, atau Satpol PP Kota Kupang siang tadi telah menertibkan seorang Pedagang
Kaki Lima, atau PKL berserta kereta dagangannya ke kantor Satpol PP karena
dianggap lokasi tempat berjualan menyalahi aturan.
Kepala
Satpol PP Kota Kupang, Thomas Dagang mengatakan, penertiban tersebut dilakukan
karena PKL tersebut tidak mengindahkan penyampaian secara lisan, tulisan, serta
pernyataan yang telah ditanda tangani oleh Satpol PP dan si pemilik menyangkut
rencana pemindahan kereta jualannya dari lokasi tempatnya berjual.
Sementara
itu, Dominggus Kalle, PKL yang digusur tersebut mengaku, penggusuran oleh
Satpol PP terhadap dirinya karena alasan, kereta jualannya bertempat dibawah
jembatan penyebrangan, yang dapat memicu perbuatan yang tidak senonoh yaitu
mengintip pejalan kaki yang melewati jembatan, terlebih pada wanita.
Namun
menurutnya, penggusuran yang dilakukan sangatlah tidak adil karena kawasan
tempat berjualnya yaitu di depan Universitas Khatolik Widya Mandira Kupang,
terdapat Tiga PKL lain yang juga berjualan di area tersebut.
Fransisko
Tango, mahasiswa fakultas hukum universitas Katholik, atau Unika Widya Mandira
yang menyaksikan dan menyempatkan diri untuk mengikuti jalannya penggusuran
hingga ke kantor Satpol PP Kota Kupang mengatakan, banyak mahasiswa kecewa
terhadap penggusuran itu, karena mereka merasa dengan adanya PKL di dekat
kampus, telah membantu melayani kebutuhan mereka selama ini seperti, kebutuhan
alat tulis, serta makanan dan minuman.
Tango mengaku,
polisi lalu lintas, atau Polantas yang berjaga di kawasan depan kampus unika,
juga tidak pernah menghimbau masyarakat untuk menggunakan jembatan
penyebrangan, tetapi selalu melayani dengan membantu menyebrangkan pejalan kaki
melalui sebra cross yang ada.
Oleh
karena itu, menurut Tango seharusnya bukan PKL yang digusur, namun jembatan
penyebrangan depan kampus unika yang harus di bongkar dan dipindahkan, karena
selama ini tidak dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat.
0 komentar:
Posting Komentar