Penertiban PKL Oleh Satpol PP Dinilai Tidak Adil

Senin, 13 Mei 2013 | 16.50

Laporan Reporter Yanto Gromang

Satuan Polisi Pamong Praja, atau Satpol PP Kota Kupang siang tadi telah menertibkan seorang Pedagang Kaki Lima, atau PKL berserta kereta dagangannya ke kantor Satpol PP karena dianggap lokasi tempat berjualan menyalahi aturan.

Kepala Satpol PP Kota Kupang, Thomas Dagang mengatakan, penertiban tersebut dilakukan karena PKL tersebut tidak mengindahkan penyampaian secara lisan, tulisan, serta pernyataan yang telah ditanda tangani oleh Satpol PP dan si pemilik menyangkut rencana pemindahan kereta jualannya dari lokasi tempatnya berjual.

Sementara itu, Dominggus Kalle, PKL yang digusur tersebut mengaku, penggusuran oleh Satpol PP terhadap dirinya karena alasan, kereta jualannya bertempat dibawah jembatan penyebrangan, yang dapat memicu perbuatan yang tidak senonoh yaitu mengintip pejalan kaki yang melewati jembatan, terlebih pada wanita.

Namun menurutnya, penggusuran yang dilakukan sangatlah tidak adil karena kawasan tempat berjualnya yaitu di depan Universitas Khatolik Widya Mandira Kupang, terdapat Tiga PKL lain yang juga berjualan di area tersebut.

Fransisko Tango, mahasiswa fakultas hukum universitas Katholik, atau Unika Widya Mandira yang menyaksikan dan menyempatkan diri untuk mengikuti jalannya penggusuran hingga ke kantor Satpol PP Kota Kupang mengatakan, banyak mahasiswa kecewa terhadap penggusuran itu, karena mereka merasa dengan adanya PKL di dekat kampus, telah membantu melayani kebutuhan mereka selama ini seperti, kebutuhan alat tulis, serta makanan dan minuman.

Tango mengaku, polisi lalu lintas, atau Polantas yang berjaga di kawasan depan kampus unika, juga tidak pernah menghimbau masyarakat untuk menggunakan jembatan penyebrangan, tetapi selalu melayani dengan membantu menyebrangkan pejalan kaki melalui sebra cross yang ada.

Oleh karena itu, menurut Tango seharusnya bukan PKL yang digusur, namun jembatan penyebrangan depan kampus unika yang harus di bongkar dan dipindahkan, karena selama ini tidak dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat.

0 komentar:

ANTO PUNG

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
 
Support : Copyright © 2011. RSK Kupang - Online News - All Rights Reserved
Template by RSK Kupang | Publisher :Yantho Gromang
Proudly powered by Blogger