Dari Sepuluh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, atau DPRD Kota
Kupang yang partainya tidak lolos mengikuti Pemilu 2014, dan telah beralih ke partai politik lain,
salah
satunya telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota dewan.
Ketua DPRD Kota Kupang,Tallendmark Daud mengatakan, Janlif Bullu, anggota
dewan yang berasal dari Partai Demokrasi Pembaruan, telah mengajukan pengunduran
diri semenjak tanggal Tiga Mei kemarin kepada lembaga.
Menurut Tallend, surat pengunduran diri oleh Janlif tersebut telah ditindak
lanjuti ke Komisi Pemilihan Umum, yang selanjutnya akan disodorkan ke
Pemerintah Propinsi melalui Walikota Kupang guna jalannya proses Pemberhentian
Antar Waktu, atau PAW.
Tallend menambahkan, dari sembilan anggota dewan yang tersisa, terdapat dua
anggota dewan yang juga telah mengajukan pengunduran diri namun berupa surat pemberhentian
keanggotaan mereka dari Partai penyongsong saat ini yaitu Partai Peduli Rakyat
Nasional, atau PPRN.
0 komentar:
Posting Komentar