Dari hasil
verifikasi tahap satu oleh Komisi Pemilihan Umum,atau KPU Kota Kupang sore kemarin, sebanyak
480 Bakal Calon Legislatif Sementara telah dinyatakan lolos.
Ketua KPU Kota
Kupang, Daniel Ratu mengatakan, 480 Bakal Calon
Legislatig, atau Bacaleg yang berasal dari 12 Partai Politik, atau Parpol
peserta Pemilu 2014, terdiri dari 312 orang laki-laki, dan 168 orang perempuan.
Namun dari hasil
verifikasi tahap pertama tersebut, masih terdapat adanya kekurangan serta
kekeliruan dalam pengisian formulir persyaratan.
Menurut Daniel, kesalahan administrasi
yang ditemukan KPU antara lain, adanya ketidak konsisten identitas calon, seperti kesalahan
penulisan nama dan alamat, serta pengisian identitas calon antara dokumen yang
satu berlainan dengan dokumen yang lain.
Selain itu,
terdapat banyak bakal calon yang tidak melampirkan ijasah, serta salah dalam
pengisian Daerah Pemilihan, atau Dapil, dan juga tidak mengetahui nomor
urutnya.
Daniel menambahkan, hingga kini juga terdapat Bacaleg
mantan narapidana yang belum menyerahkan persyaratan tambahan seperti surat
lampiran pernyataan bebas yang diberikan oleh Lembaga Permasyarakatan tempatnya
menjalani hukuman, serta kliping koran mengenai pernyataan diri sebagai mantan
narapidana dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian, atau SKCK.
0 komentar:
Posting Komentar