Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, DPRD Kota
Kupang, Tallendmark Daud mengatakan, pihaknya tidak dapat mengitervensi proses
Verifikasi proposal Dana Hiba Bergilir, atau Dahilir yang dilakukan Pemerintah
Kota Kupang.
Menurut Tallend, pemberian dana bantuan tersebut
merupakan kewenangan dari pemerintah Kota Kupang, sehingga dewan hanya akan
melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pengawas pada setiap program yang dijalankan
oleh pemerintah.
Dahilir sendiri akan diberikan oleh pemerintah Kota
Kupang untuk setiap kelurahan yang telah
memasukan proposal serta telah lolos verifikasi sebagai penerima dana bantuan sebesar 500 Juta Rupiah.
Tallend menghimbau, warga Kota Kupang yang mendapat
aliran dana tersebut, nantinya dapat mempergunakan secara baik sehingga pada
saat proses pengembalian juga dapat diberikan kembali secara, lancar karena
dana tersebut nantinya akan digulirkan lagi kepada masyarakat yang lain.
Selain itu, Tallend juga mengharapkan agar dalam
pemberian Dahilir kepada warga pemilik usaha seperti kios maupun usaha lain,
sebaiknya dilakukan pemerintah tanpa pilih kasih, sehingga dana tersebut dapat
diberikan pada warga yang berhak.
0 komentar:
Posting Komentar