Dewan Gunakan Fungsi Pengawasan Pada Proses Berjalannya Dahilir

Selasa, 04 Juni 2013 | 19.51

Laporan Reporter Yanto Gromang

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, DPRD Kota Kupang, Tallendmark Daud mengatakan, pihaknya tidak dapat mengitervensi proses Verifikasi proposal Dana Hiba Bergilir, atau Dahilir yang dilakukan Pemerintah Kota Kupang.

Menurut Tallend, pemberian dana bantuan tersebut merupakan kewenangan dari pemerintah Kota Kupang, sehingga dewan hanya akan melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pengawas pada setiap program yang dijalankan oleh pemerintah.

Dahilir sendiri akan diberikan oleh pemerintah Kota Kupang untuk setiap kelurahan yang telah memasukan proposal serta telah lolos verifikasi sebagai penerima dana bantuan sebesar 500 Juta Rupiah.

Tallend menghimbau, warga Kota Kupang yang mendapat aliran dana tersebut, nantinya dapat mempergunakan secara baik sehingga pada saat proses pengembalian juga dapat diberikan kembali secara, lancar karena dana tersebut nantinya akan digulirkan lagi kepada masyarakat yang lain.

Selain itu, Tallend juga mengharapkan agar dalam pemberian Dahilir kepada warga pemilik usaha seperti kios maupun usaha lain, sebaiknya dilakukan pemerintah tanpa pilih kasih, sehingga dana tersebut dapat diberikan pada warga yang berhak.

0 komentar:

ANTO PUNG

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
 
Support : Copyright © 2011. RSK Kupang - Online News - All Rights Reserved
Template by RSK Kupang | Publisher :Yantho Gromang
Proudly powered by Blogger