Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, atau DPRD Kota
Kupang, Tallendmark Daud mengatakan, dirinya siap melakukan Pengganti Antar
Waktu, atau PAW bagi Sepuluh anggota DPRD Kota Kupang.
Menurut Tallend, PAW itu dilakukan karena kesepuluh
anggota dewan tersebut telah pindah partai dari partai pengusung mereka pada
pemilihan legislatif yang lalu ke partai yang baru.
Namun Tallend mengaku, saat ini pelaksanaan PAW
terhadap kesepuluh dewan itu belum dapat dilaksanakan karena banyak diantara
mereka belum menyelesaikan administrasi.
Dari Sepuluh anggota dewan yang akan di PAW, Enam
orang diantaranya telah menyelesaikan administrasi, sedangkan Empat orang belum
karena masih terkendala pada nama calon pengganti yang telah diusul oleh
masing-masing partai, tidak sesuai dengan aturan mengenai peringkat perolehan
suara pada pemilihan legislatif tahun 2009 yang lalu.
Tallend mengharapkan, proses pelantikan PAW dan
Anggota pengganti yang baru dapat dilaksanakan serempak setelah semua anggota
dewan yang pindah partai telah menyelesaikan administrasi. Hal ini bertujuan
untuk penghematan waktu dan anggaran yang akan dikeluarkan.
0 komentar:
Posting Komentar