Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat Dearah, atau
Pansus DPRD Kota Kupang hari ini melaksanakan rapat intern untuk mengevaluasi
hasil rapat sementara bersama tim sembilan pemerintah Kota Kupang.
Sebelumnya, rapat Pansus telah dilaksanakan semenjak
hari Jumat lalu, guna mencari data yang akurat terkait penolakan sekelompok
warga Kolhua terhadap rencana pembangunan bendungan di wilayah mereka.
Dalam Rapat Pansus kemarin, dipimpin lansung oleh
wakil ketua DPRD Kota Kupang, Fan Adrianus yang juga sebagai ketua tim Pansus,
dan diikuti oleh Tiga wakil ketua pansus dan 26 anggota tim pansus dari
masing-masing komisi di DPRD Kota Kupang.
Ikut hadir dalam rapat tersebut, Tim Sembilan
Pemerintah Kota Kupang yang dipimpin oleh Sekretaris Kota Kupang yang juga menjabat
sebagai ketua Tim Sembilan, Bernadus Benu, bersama anggota tim sembilan lainnya
yang terdiri dari Asisten Satu Kota Kupang, Kepala Dinas, Atau Kadis Tatapem
Kota Kupang, Kadis Pertanahan Kota Kupang, Dan Kadis Pekerjaan Umum Kota
Kupang.
Dari hasil rapat kemarin, Ketua Pansus, Fan Adrianus
mengatakan, pihaknya saat ini tengah memberikan waktu selama dua minggu kepada
tim Sembilan, untuk kembali mengumpulkan data real yang lebih akurat mengenai
jumlah pemilik lahan, luas lahan, serta alasan dasar warga Kolhua yang menolak
rencana pembangunan bendungan di wilayahnya.
Menurut Fan, hal itu dilakukan karena data sementara
yang diterima dari hasil kajian oleh tim sembilan yang bersumber dari lurah dan
camat berbeda dengan data hasil kajian yang diberikan oleh Balai Sungai Nusa
Tenggara Dua.
Perbedaan itu antara lain, menurut tim sembilan,
terdapat sebanyak 32 pemilik tanah dengan luas keseluruhan sebesar 72, 35
hektar, sedangkan menurut Bali Sungai, pemilik tanah yang lahannya akan
digunakan dalam pembangunan bendungan sebanyak 39 orang, dengan total luas
lahan sebesar 118, 60 hektar.
0 komentar:
Posting Komentar