Sebanyak 52 pasangan suami isteri, atau pasutri Kota
Kupang mengikuti nikah massal yang diselenggarakan oleh pemerintah Kota Kupang.
Nikah massal yang diikuti oleh 52 pasangan yang beragama
protestan itu, dilaksanakan di Gereja Betel Indonesia, atau GBI anak dara.
Sesuai Undang-undang nomor Satu tahun 1974, dinyatakan
bahwa ikatan perkawinan dapat dianggap sah apabila dilakukan menurut hukum dari
masing-masing agama dan dicatat menurut peraturan yang berlaku.
Dalam Sambutan Walikota Kupang, Jonas Salean yang
dibacakan oleh Wakil Walikota Kupang, Hermanus Man mengatakan, Nikah Masal yang
dilaksanakan tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah dalam melayani
masyarakat Kota Kupang, khususnya bagi pasangan yang telah hidup sebagai suami
isteri namun belum menikah secara sah menurut hukum dan agama.
Menurut Jonas, nikah masal ini juga dilakukan oleh
pemerintah kota kupang dengan tujuan menciptakan konsep hidup yang sederhana
dan efisien bagi masyarakat namun berkualitas.
Selain itu, dirinya mengharapkan dengan adanya nikah
masal, distorsi sosial di kalangan masyarakat akibat adanya kesenjangan
terhadap nilai sosial dapat dihilangkan sehingga menciptakan kehidupan yang
seimbang dan serasi bagi masyarakat.
Untuk diketahui, jumlah pasutri yang telah terdaftar
sebagai peserta nikah masal di tahun 2013 sebanyak 283 pasang yang terdiri dari
188 pasangan beragama protestan, dan 95 pasang beragama khatolik.
Jadwal
Pelaksanaan Program Nikah Massal Pemerintah Kota Kupang Tahun 2013
No
|
Hari/Tanggal
|
Jumlah Pasangan
|
Tempat Pelaksanaan Nikah Massal
|
1
|
Senin, 03 Juni 2013
|
52 Pasang
|
Gereja Betel Indonesia, atau GBI Anak Dara
|
2
|
Selasa, 04 Juni 2013
|
42 Pasang
37 Pasang
|
Gereja Marturia Oesapa Selatan - Klasis Kupang Tengah
Gereja Pniel Sikumana - Klasis Kupang Barat
|
3
|
Rabu, 05 Juni 2013
|
36 Pasang
30 Pasang
29 Pasang
57 Pasang
|
Gereja Sta. Maria Asumpta
Gereja Katedral Kristus Raja
Gereja St. Yoseph Pekerja
Gereja Kota Baru - Klasis Kota Kupang
|
0 komentar:
Posting Komentar