Kepala Dinas Koperasi Provinsi Nusa Tenggara Timur, Paulus Tadung
mengatakan, dari 2588 Koperasi yang tersebar, sebanyak 312 Koperasi dinyatakan tidak berjalan
baik, sedangkan sisanya 2276 masih aktif melayani.
Menurut Paulus, sebagian besar Koperasi yang telah nonaktif atau macet adalah
Koperasi yang telah lama berdiri, terutama Koperasi Unit Desa, atau KUD.
Jelas Paulus, akibat manajemen Koperasi yang tidak profesional dan
terkesan menutup informasi serta salah dalam pengelolaan uang menjadi faktor
hilangnya kepercayaan dari anggota Koperasi tersebut, sehingga mereka berpindah
ke Koperasi lain.
Namun Paulus mengaku, ratusan Koperasi yang dinyatakan macet tersebut
tidak mempengaruhi Koperasi yang lain, sehingga target yang telah ditentukan
selama Lima tahun ini akan tetap dicapai.
0 komentar:
Posting Komentar