Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kota Kupang
dengan agenda pendapat akhir fraksi terhadap pengajuan sembilan ranperda
inisiatif, dan ranperda tentang peryanggungjawaban APBD tahun 2012 yang
berlangsung Selasa 20 Agustus 2013 hari ini molor selama dua jam dari jadwal
yang ditetapkan akibat tidak konsistennya para wakil rakyat.
Sidang Paripurna DPRD kota Kupang itu seharusnya dimulai pukul 11.00 Wita, namun baru dimulai pukul 13.00 Wita karena dari 30 anggota DPRD kota Kupang yang ada, hanya sekitar 10 orang anggota yang datang sesuai jadwal.
Molornya waktu Sidang itu menurut Sekretaris Dewan, Adrianus Lusi disebabkan oleh keterlambatan pemasukan laporan akhir dua Fraksi yang diakibatkan oleh rapat lanjutan pembahasan APBD yang berlangsung Senin 19 Agustus 2013 yang berlangsung hingga tengah malam.
Selain itu, wakil ketua DPRD Kota Kupang, Jeskiel Lodu yang seharusnya memimpin sidang Paripurna sempat menghindar untuk mengikuti sidang dengan alasan kurang sehat.
Ketua komisi B DPRD Kota Kupang, Krispianus Matutina mengaku, keterlambatan anggota dewan dalam menghadiri sidang yang telah dijadwalkan akan menjadi catatan agar dalam waktu sidang mendatang tidak lagi melakukan hal yang sama.
0 komentar:
Posting Komentar