Immanuel Haning |
Fraksi Gerindara Dewan Perwakilan Rakyat kota Kupang
menolak dua dari sembilan Rancangan Peraturan Daerah yang diusulkan pemerintah
dalam masa sidang pertama DPRD kota Kupang tahun 2013.
Alasan penolakan Fraksi Gerindara terhadap dua
Ranperda inisiatif pemerintah Kota Kupang itu karena dalam proses pembahasan,
Fraksi Gerindra menilai pembahasan Ranperda tidak melewati tahap sinkronisasi
dan evaluasi ditingkat Komisi.
Dua Ranperda tersebut yakni, Ranperda tentang
Retribusi karena masih menunggu supervisi ditingkat pusat, dan Ranperda tentang
Pembentukan bagian Aset dibatalkankan karena adanya rekomendasi komisi dan
badan legislasi DPRD.
Sedangkan untuk tujuh Ranperda yang disetujui, Fraksi
Gerindra meminta pemerintah agar segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat
kota Kupang, dan segera menyusun Peraturan Walikota terhadap Perda-Perda yang
sudah ditetapkan.
Sementara itu, terkait pendapat akhir Fraksi Gerindra
yang menolak dua Ranperda yang diusulkan pemerintah, Ketua Fraksi Damai
Sejahtera Pembaruan, Imanuel Haning mempertanyakan keberadaan rekomendasi
komisi yang menunggu supervisi ditingkat pusat serta membatalkan pembentukan
bagian aset.
Menurutnya, badan legislasi DPRD Kota Kupang telah
menjebak Fraksi-Fraksi yang lain, karena seharusnya rekomendasi itu diberikan
ke enam Fraksi yang ada di DPRD Kota Kupang.
Untuk itu pihaknya meminta agar Fraksi Gerindra segera
mengklarifikasi hal tersebut karena apabila rekomendasi itu diterima oleh
Fraksi Damai Sejahtera Pembaruan, maka Fraksi yang dipimpinnya juga akan
mengajukan pendapat yang sama dengan Fraksi Gerinda, yakni menolak dua Ranperda
usulan pemerintah.
0 komentar:
Posting Komentar