49 persen Usaha Perdagangan Di Kota Kupang Tidak Patuhi Aturan

Rabu, 27 Februari 2013 | 01.24

Laporan Reporter Yanto Gromang

Pebisnis di Kota Kupang saat ini kurang sadar akan tanggung jawab dalam membangun usaha perdagangan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Sekda Kota Kupang, Dumuliahi Djami mengatakan, saat ini masih terdapat 51 persen dari total keseluruhan usaha perdagangan yang ada di Kota Kupang belum mengantongi Surat Ijin Tempat Usaha, atau SITU dan Surat Ijin Usaha Perdagangan, atau SUIT.

Menurut Dumul, hingga tahun 2013 ini, pebisnis atau pengusaha yang memilki ijin yang sesuai dengan peraturan yang berlaku masih sangat minim, karena hanya berjumlah 49 persen dari total keseluruhan usaha perdagangan yang sedang beropersi di Kota Kupang.

Dumul menambahkan, dari ke 49 persen usaha perdagangan yang memilki ijin usaha di kota Kupang, 28 persen diantaranya, masa berlaku ijin yang mereka kantongi sudah melewati tenggang waktu atau kadaluarsa, dan sampai saat ini belum melakukan perpanjangan.

Dumul mengatakan, sejauh ini, Satpol PP sekda Kota Kupang telah melakukan pendataan ulang seluruh usaha perdagangan yang ada di Kota Kupang, untuk melakukan pendekatan kepada para pengusaha, dan mengsosialisasikan agar dapat segera mengurus SITU dan SUIT bagi yang tidak memilki.

Dari hasil pendataan yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Kupang, terdapat 93 usaha perdagangan yang saat ini beroperasi di Kelurahan Oebobo.

Dari ke 93 usaha perdagangan tersebut, terdapat sebanyak 23 usaha memiliki SITU dan SUIT yang masih berlaku, sepuluh usaha hanya memiliki satu ijin, serta sepuluh usaha memilki ijin yang kadaluarsa, dan 50 usaha tidak memiliki ijin.

ANTO PUNG

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
 
Support : Copyright © 2011. RSK Kupang - Online News - All Rights Reserved
Template by RSK Kupang | Publisher :Yantho Gromang
Proudly powered by Blogger