Laporan Reporter Yanto
Gromang
Pemerintah Kota Kupang
telah menyiapkan Sembilan Rancangan Peraturan Daerah, atau Ranperda untuk dibahas
pada sidang satu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kupang tahun anggaran
2013.
Kepala Bagian Hukum
Setda Kota Kupang, Alan Girsang mengatakan, draf atau rancangan konsep dari ke sembilan
ranperda telah diserahkan ke Badan legislasi DPRD Kota Kupang saat digelarnya
badan musyawarah penetapan jadwal sidang satu tahun angggaran 2013 pada hari Jumat
lalu.
Dari sembilan Ranperda
yang ada, empat diantaranya adalah peraturan tentang perubahan struktur
organisasi di Pemkot Kupang.
Empat Ranperda perubahan
struktur tersebut antara lain, fungsi Linmas pada Struktur organisasi Badan
Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat, atau Kesbangpol dikembalikan ke Satuan Polisi Pamong Praja, perubahan struktur
organisasi Dinas Pendapatan Aset dan Keuangan Daerah, penambahan Bagian Aset
dalam struktur Setda Kota Kupang, dan Pencabutan Perda Perusahaan Daerah Air Minum.
Sementara lima Ranperda lainnya mengatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, atau RPJMD yang diajukan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, atau Bappeda, pencabutan biaya pengganti pencetakan KTP oleh Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan, tentang program Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir dan Anak, atau KIBBLA, tentang layanan kesehatan yang diajukan Dinas Kesehatan, dan tentang anak terlantar yang diajukan oleh Bagian Pemberdayaan Perempuan.
Selain itu, dari pihak
DPRD Kota Kupang sendiri, pada masa sidang satu juga akan mengajukan dua
Ranperda inisiatif DPRD untuk dilakukan pembahasan, antara lain Ranperda
tentang Pemberian Insentif kepada guru sekolah minggu dan guru mengaji, atau
guru agama di luar sekolah, dan Ranperda tentang Pengaturan Ruang Udara.
Ketua Badan legislasi DPRD Kota Kupang, Djainuddin mengatakan, dana untuk penyusunan dua Ranperda tersebut telah diputuskan pada sidang APBD murni 2013, oleh sebab itu, DPRD Kota Kupang saat ini belum telat melaksanakan sidang satu karena masih dalam jangka waktu yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Untuk diketahui, pada tata
tertib DPRD nomor 3 tahun 2010 bab 9, telah diatur bahwa dalam satu tahun
anggaran terdapat tiga masa sidang, yaitu persidangan dan rapat pengembilan
keputusan masa persidangan satu yang dilaksanakan pada awal bulan Januari
hingga akhir April, masa sidang dua pada awal bulan Mei hingga akhir Agustus,
dan masa sidang tiga dilaksanakan pada awal bulan September hingga akhir Desember,
dan pada setiap akhir masa sidang akan dilakukan reses atau masa istirahat.
0 komentar:
Posting Komentar