Pemkot Siapkan Sembilan Ranperda Pada Sidang Satu DPRD

Senin, 08 April 2013 | 12.37

Laporan Reporter Yanto Gromang

Pemerintah Kota Kupang telah menyiapkan Sembilan Rancangan Peraturan Daerah, atau Ranperda untuk dibahas pada sidang satu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kupang tahun anggaran 2013.

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Kupang, Alan Girsang mengatakan, draf atau rancangan konsep dari ke sembilan ranperda telah diserahkan ke Badan legislasi DPRD Kota Kupang saat digelarnya badan musyawarah penetapan jadwal sidang satu tahun angggaran 2013 pada hari Jumat lalu.

Dari sembilan Ranperda yang ada, empat diantaranya adalah peraturan tentang perubahan struktur organisasi di Pemkot Kupang.

Empat Ranperda perubahan struktur tersebut antara lain, fungsi Linmas pada Struktur organisasi Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat, atau Kesbangpol dikembalikan ke Satuan Polisi Pamong Praja, perubahan struktur organisasi Dinas Pendapatan Aset dan Keuangan Daerah, penambahan Bagian Aset dalam struktur Setda Kota Kupang, dan Pencabutan Perda Perusahaan Daerah Air Minum.

Sementara lima Ranperda lainnya mengatur tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, atau RPJMD yang diajukan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, atau Bappeda, pencabutan biaya pengganti pencetakan KTP oleh Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan, tentang program Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir dan Anak, atau KIBBLA, tentang layanan kesehatan yang diajukan Dinas Kesehatan, dan tentang anak terlantar yang diajukan oleh Bagian Pemberdayaan Perempuan.

Selain itu, dari pihak DPRD Kota Kupang sendiri, pada masa sidang satu juga akan mengajukan dua Ranperda inisiatif DPRD untuk dilakukan pembahasan, antara lain Ranperda tentang Pemberian Insentif kepada guru sekolah minggu dan guru mengaji, atau guru agama di luar sekolah, dan Ranperda tentang Pengaturan Ruang Udara.

Ketua Badan legislasi DPRD Kota Kupang, Djainuddin mengatakan, dana untuk penyusunan dua Ranperda tersebut telah diputuskan pada sidang APBD murni 2013, oleh sebab itu, DPRD Kota Kupang saat ini belum telat melaksanakan sidang satu karena masih dalam jangka waktu yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Untuk diketahui, pada tata tertib DPRD nomor 3 tahun 2010 bab 9, telah diatur bahwa dalam satu tahun anggaran terdapat tiga masa sidang, yaitu persidangan dan rapat pengembilan keputusan masa persidangan satu yang dilaksanakan pada awal bulan Januari hingga akhir April, masa sidang dua pada awal bulan Mei hingga akhir Agustus, dan masa sidang tiga dilaksanakan pada awal bulan September hingga akhir Desember, dan pada setiap akhir masa sidang akan dilakukan reses atau masa istirahat.

0 komentar:

ANTO PUNG

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
 
Support : Copyright © 2011. RSK Kupang - Online News - All Rights Reserved
Template by RSK Kupang | Publisher :Yantho Gromang
Proudly powered by Blogger