Sebanyak
206 tenaga honorer Kategori Satu yang telah bekerja di instansi
pemerintahan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2005, menerima Surat Keputusan, atau
SK Calon Pegawai Negeri Sipil, atau CPNS.
Kepala
Badan Kepegawaian Daerah, atau BKD Kota Kupang, Ester Muhu mengatakan, sesuai
aturan Permenpan No 5 Tahun 2010 maka ke 206 tenaga honorer yang telah menerima
SK tersebut, diangkat menjadi CPNS dan digaji menggunakan dana Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Sedangkan data tenaga honorer Kategori Dua telah selesai dilakukan uji publik dengan hasil sebanyak 1053 orang dan sudah diserahkan ke Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, atau Menpan.
Ester
menambahkan, dari sebanyak 1053 tenaga honorer kategori dua tersebut, ditemukan
53 tenaga pengajar melakukan manipulasi data lama bekerja dan usia dibawah 17
tahun.
Oleh
karena itu, menurut Ester, sesuai rencana akan dilakukan verifikasi kembali
oleh Pemerintah Pusat guna mendapatkan data valid untuk diakomodir dalam daftar
tes tenaga kategori dua.
0 komentar:
Posting Komentar