Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kupang akan memanggil Satuan Kerja
Pengembangan Kinerja Pengelolaan Air Minum, atau Satker PKPAM, Dinas Pekerjaan
Umum Propinsi Nusa Tenggara Timur dan Perusahaan Daerah Air Minum Kota Kupang
untuk menjelaskan mengenai tindak lanjut Running Test Air Bersih pada jaringan baru yang
telah dibangun.
Ketua DPRD Kota Kupang, Tallendmark Daud mengatakan,
pemanggilan kedua lembaga itu kerena telah ada kesepakatan yang dilakukan pada
Rapat Pendapat bersama antara PKPAM dan PDAM Kota Kupang yang menjanjikan akan
melakukan Runing Test tersebut pada bulan April 2013, yang hingga kini belum
terlaksana.
Sebelumnya Direktur PDAM Kota Kupang, Noldi Mumu
mengatakan PDAM Kota Kupang telah memanfaatkan jaringan yang telah dibangun
oleh PKPAM dengan melakukan teping terhadap jaringan-jaringan tertentu yang ada
di wilayah Penfui, Lasiana, dan Oesapa.
Namun hingga kini proyek tersebut belum direalisasi
sehingga hal tersebut oleh ketua Dewan Kota Kupang, Tallend Daud sebagai
tindakan pembohongan publik, karena pemanfaatan Air Bersih tersebut tidak
mungkin dapat dilakukan tanpa adanya Running Test.
Menurut Telend Daud, jaringan yang memiliki jangkauan
yang sangat panjang, apabila hanya dilakukan penepingan untuk beberapa tempat
tertentu, maka akan terjadi pemborosan Air Minum di tempat-tempat tertentu.
Untuk diketahui, PDAM Kota Kupang sendiri hingga saat
ini masih membeli air minum dengan harga 1.750 rupiah per meter kubik, dan di
jual ke masyarakat dengan harga sebesar 3000 rupiah per meter kubik.
0 komentar:
Posting Komentar