Sosialisasi Peraturan Daerah, atau Perda Inisiatif tentang permainan uji
ketangkasan telah membawa dampak yang buruk bagi masyarakat. Pasalnya bukan
sekedar ketangkasan dalam melakukan permainan tersebut yang diperlombakan,
namun terdapat transaksi uang taruhan oleh para pemain.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kupang,
Jery Pingak mengatakan, Permainan uji ketangkasan saat ini telah berubah
menjadi arena perjuadian yang secara tidak langsung telah dilegalkan oleh
Pemerintah Kota Kupang, dengan memberikan ijin tanpa mengkaji terlebih dahulu
yang akan terjadi di lapangan.
Menurut Pingak, dari hasil pantauan di masyarakat,
terdapat beberapa tempat uji ketangkasan yang telah terjadi penyimpangan yang
tidak sesuai dengan perijinannya, seperti yang terjadi di Ruko Flobamor dan di
salah satu Ruko Oebobo.
Sampai
saat ini, dua tempat tersebut menyajikan permainan ketangkasan yang pemenangnya
bukan mendapatkan hadiah secara langsung tetapi diberikan voucher yang dapat di
tukar dengan sejumlah nilai uang.
Pingak menjelaskan, DPRD Kota Kupang telah melakukan
fungsi regulasi membuat Perda Inisiatif tentang permainan uji ketangkasan,
tetapi tidak ditindak lanjuti oleh Pemerintah Kota Kupang melalui Peraturan
Walikota, atau Perwali, sehingga menciptakan peluang bagi oknum-oknum tertentu
untuk meraup keuntungan dari uji ketangkasan yang dilegalkan.
Oleh karena itu, dirinya menghimbau kepada masyarakat
yang juga memiliki hobi terhadap ketangkasan adu ayam, bola guling, serta
permainan dadu untuk meminta walikota kupang, Jonas Salean agar mengeluarkan
ijin bagi mereka, sehingga permainan ketangkasan tersebut juga dapat di
legalkan.
0 komentar:
Posting Komentar