Sebanyak 480 Bakal Calon Legislatif, atau Bacaleg dinyatakan telah lolos
pada verifikasi tahap satu oleh Komis Pemilihan Umum Kota Kupang. Dari total
keseluruhan tesebut, enam bacaleg diantaranya merupakan mantan narapidana.
Ketua KPU Kota Kupang, Daniel Ratu saat memberikan
hasil verifikasi tahap satu terhadap bacaleg pemilu legislatif mendatang
mengatakan, Enam bacaleg mantan narapidana tersebut antara lain, Djainudin
terkait kasus penganiayaan, Herry Kadja Dahi terkait kasus kesusilaan, Muhammad
Ali Nurawi terkait kasus korupsi, Eddy Husain terkait kasus pemalsuan ijasah,
Fridzon Dethan terkait kasus penganiayaan, dan Ary Simion Djaha terkait kasus
ketertiban umum.
Selain itu, juga terdapat Bacaleg yang belum berumur
21 tahun pada saat pendaftaran sebagai calon legislatif sesuai dengan peraturan
yang berlaku yaitu Chindy Fangi Tasik dari Partai Amanat Nasional, serta dua
bacaleg dari Partai Keadilan Sejahtera yaitu, Sudirman dan Apriansyah.
Namun, pada masa perbaikan sejak tanggal 9 hingga 22
Mei 2013, Parpol boleh mengganti dan mengurangi calon serta mengubah nomor urut
calon untuk didaftarkan sebagai Calon Legislatif.
0 komentar:
Posting Komentar