Enam Bacaleg Kota Kupang Mantan Narapidana

Senin, 13 Mei 2013 | 17.16

Laporan Reporter Yanto Gromang

Sebanyak 480 Bakal Calon Legislatif, atau Bacaleg dinyatakan telah lolos pada verifikasi tahap satu oleh Komis Pemilihan Umum Kota Kupang. Dari total keseluruhan tesebut, enam bacaleg diantaranya merupakan mantan narapidana.

Ketua KPU Kota Kupang, Daniel Ratu saat memberikan hasil verifikasi tahap satu terhadap bacaleg pemilu legislatif mendatang mengatakan, Enam bacaleg mantan narapidana tersebut antara lain, Djainudin terkait kasus penganiayaan, Herry Kadja Dahi terkait kasus kesusilaan, Muhammad Ali Nurawi terkait kasus korupsi, Eddy Husain terkait kasus pemalsuan ijasah, Fridzon Dethan terkait kasus penganiayaan, dan Ary Simion Djaha terkait kasus ketertiban umum.

Selain itu, juga terdapat Bacaleg yang belum berumur 21 tahun pada saat pendaftaran sebagai calon legislatif sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu Chindy Fangi Tasik dari Partai Amanat Nasional, serta dua bacaleg dari Partai Keadilan Sejahtera yaitu, Sudirman dan Apriansyah.

Namun, pada masa perbaikan sejak tanggal 9 hingga 22 Mei 2013, Parpol boleh mengganti dan mengurangi calon serta mengubah nomor urut calon untuk didaftarkan sebagai Calon Legislatif.

0 komentar:

ANTO PUNG

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
 
Support : Copyright © 2011. RSK Kupang - Online News - All Rights Reserved
Template by RSK Kupang | Publisher :Yantho Gromang
Proudly powered by Blogger