Ketua DPRD Kota Kupang, Tallendmark Daud |
Laporan Reporter Yanto Gromang
Dewan Perwakilan Rakyat Kota Kupang telah mengeluarkan surat rekomendasi
untuk digunakan Pemerintah Kota Kupang, dan PLN Wilayah NTT, serta warga
Fatukoa, sebagai bahan pertimbangan dalam kelanjutan pembangunan tower Saluran
Udara Tegangan Tinggi, atau SUTT 5.1 di kelurahan Fatukoa.
Ketua DPRD Kota Kupang, Tallendmark Daud mengatakan, rekomendasi tersebut
merupakan hasil rapat dengar pendapat Komisi B DPRD Kota Kupang bersama
Perusahaan Listrik Negara, atau PLN wilayah Nusa Tenggara Timur dan warga
Fatukoa yang menolak pembangunan tower SUTT 5.1 di lingkungan mereka.
Dalam rekomendasi itu, menurut Tallenmark Daud, Komisi
B DPRD kota Kupang menyarankan agar lokasi tower 5.1 harus dipindahkan karena
tidak memenuhi batas minimum pembangunan tower SUTT, sesuai dengan aturan yang
tercantum dalam Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi, Nomor
01.P/47/MPE/1992 tentang Ruang Bebas Saluran Udara Tegangan Tinggi, atau SUTT
dan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi, atau SUTET, dan penyaluran tenaga
listrik.
Oleh sebab itu, dirinya mengharapkan agar Pemerintah
Kota Kupang dapat berkoordinas dengan pihak PLN wilayah NTT, untuk melakukan
pemindahan tower 5.1 sesuai dengan jarak minimum yang tercantum pada aturan
tersebut.
Sesuai data hasil peninjauan Komisi B DPRD Kota Kupang
dan Pihak PLN beserta warga Fatukoa di lokasi pembangunan tower 5.1. Keberadaan
tower dan rumah warga hanya sejauh 3 meter, sedangkan jarak minimum tower SUTT
seharusnya sejauh 7 meter dari pemukiman warga.
0 komentar:
Posting Komentar