Hasil Pajak Kebersihan Tidak Sesuai Ketetapan

Selasa, 13 Agustus 2013 | 19.01

Irianus Rohi
Laporan Reporter Yanto Gromang

Hasil laporan Pemerintah Kota Kupang tentang Pendapatan Asli Daerah yang bersumber dari Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2012, ditemukan kekurangan dari berbagai sumber pajak yang belum membayarkan pajak sesuai jumlah yang telah ditetapkan.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, atau DPRD Kota Kupang, Irianus Rohi mengatakan, hasil pajak yang tidak atau belum mencapai jumlah total yang sesuai dengan penetapan awal, salah satunya adalah pajak kebersihan lingkungan.

Menurut Irianus, total jumlah retribusi pajak kebersihan lingkungan pada penetapan awal tahun 2012 lalu adalah 732 Juta Rupiah. Namun, pemerintah baru menerima masukan PAD dari hasil pajak tersebut sebesar 540 Juta Rupiah.

Irianus menjelaskan, hal tersebut seharusnya tidak terjadi, karena pembayaran pajak itu dilakukan bersamaan dengan pembayaran iuran pemakaian air minum oleh pelanggan kepada Perusahaan Daerah Air Minum, atau PDAM Kota maupun PDAM Kabupaten Kupang.

Oleh karena itu, Pemerintah Kota Kupang diharapkan dapat mengambil tindakan tegas terhadap petugas maupun perusahaan daerah, apabila kedapatan tidak meneruskan pembayaran retribusi pajak kebersihan kepada pemerintah.

0 komentar:

ANTO PUNG

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
 
Support : Copyright © 2011. RSK Kupang - Online News - All Rights Reserved
Template by RSK Kupang | Publisher :Yantho Gromang
Proudly powered by Blogger