Lapak PKL RSUD Johanes Batal Digusur

Jumat, 16 Agustus 2013 | 12.44

Alfons Haga
Laporan Reporter Yanto Gromang  

Rencana pembongkaran lapak Pedagang Kaki Lima, atau PKL yang menempati kawasan halaman depan Rumah Sakit Umum Daerah, atau RSUD Johanes Kupang, pagi tadi (15/08/13) batal dilakukan dan ditunda pelakssanaannya hingga pukul 9 pagi besok (16/08/13).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, atau Kasat Pol PP Kota Kupang, Thomas Dagang mengatakan, pembongkaran lapak yang telah direncanakan hari ini, ditunda hingga besok pagi, karena telah ada kesepakatan yang ditanda tangani oleh koordinator PKL RSUD, Alfons Haga, bahwa pihaknya akan melakukan pembongkaran sendiri.
 
Menurut Dagang, kesepakatan itu adalah suatu kesepakatan yang sah, karena telah ditanda tangani di atas materai oleh Alfons Haga, serta Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Nusa Tenggara Timur,  Army Konay sebagai saksi.
 
Oleh Karena itu, Dagang mengaku, apabila dalam waktu 24 jam ke depan, tepatnya pukul 9 pagi besok, apabila masih terdapat lapak jualan yang berada di lokasi tersebut, maka pihak Pol PP akan melakukan pembongkaran secara paksa.
 
Hal yang sama juga dikatakan oleh Sekretaris Pol PP Provinsi Nusa Tenggara Timur, Sil Dapa Ngara saat ditemui diruang kerjanya siang tadi.

Menurut Dapa Ngara, pihaknya sebagai eksekutor akan melakukan pembongkaran secara paksa apabila para PKL yang berjualan di halaman RSUD Johanes tidak melakukan pembongkaran lapak mereka.
 

Terkait permintaan PKL untuk diberikan tempat yang baru, Dapa Ngara mengaku, bukan menjadi tanggung jawal Pol PP, karena Pol PP hanya sebagai penegak Peraturan Daerah, atau Perda, sedangkan pengambil keputusan merupakan wewenang dari pimpinan atau kepala daerah.

0 komentar:

ANTO PUNG

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
 
Support : Copyright © 2011. RSK Kupang - Online News - All Rights Reserved
Template by RSK Kupang | Publisher :Yantho Gromang
Proudly powered by Blogger