ARTIKEL BLOG

Cari Berita Di Sini

Berita Popular

0

Pol PP Dinilai Pilih Kasih Dalam Penegakan Perda

Jumat, 30 Agustus 2013 | 08.31

Jeri Yappi Pingak
Laporan Reporter Yanto Gromang

Dewan Perwakilan Rakyat Kota Kupang mengkritisi kinerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kupang dalam melakukan penegakan Peraturan Daerah, atau Perda.

Anggota DPRD Kota Kupang, Yappi Pingak mengatakan, Satuan Polisi Pamong Praja, atau Sat Pol PP Kota Kupang dalam melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima, atau PKL, terkesan pilih kasih.

Menurut Yappi Pingak, sebenarnya bukan hanya para PKL yang harus dilakukan penertiban oleh Sat Pol PP Kota Kupang, namun keberadaan terminal bayangan yang ada di Kota Kupang juga harus menjadi prioritas Pol PP dalam melakukan penertiban, karena sering mengakibatkan kemacetan lalu lintas di sekitarnya.

Terminal bayangan yang sering menyebabkan kemacetan itu antara lain, terminal bayangan yang berlokasi di kelurahan Oeba dan Kelurahan Oesapa. Yang sampai saat ini, belum terlihat adanya tindakan tegas dari Sat Pol PP kota Kupang untuk menggusur keberadaan mereka.

Oleh karena itu, Yappi Pingak mengharapkan, Walikota Kupang, Jonas Salean sebagai pimpinan tertinggi, dapat melakukan peninjauan kembali terhadap kinerja dari Kepala Sat Pol PP Kota Kupang, Thomas Dagang, yang dinilai belum optimal dalam menjalankan tugas serta tanggung jawab.
0

Dewan Keluarkan Rekomendasi Pembangunan Tower 5.1

Ketua DPRD Kota Kupang, Tallendmark Daud


Laporan Reporter Yanto Gromang

Dewan Perwakilan Rakyat Kota Kupang telah mengeluarkan surat rekomendasi untuk digunakan Pemerintah Kota Kupang, dan PLN Wilayah NTT, serta warga Fatukoa, sebagai bahan pertimbangan dalam kelanjutan pembangunan tower Saluran Udara Tegangan Tinggi, atau SUTT 5.1 di kelurahan Fatukoa.

Ketua DPRD Kota Kupang, Tallendmark Daud mengatakan, rekomendasi tersebut merupakan hasil rapat dengar pendapat Komisi B DPRD Kota Kupang bersama Perusahaan Listrik Negara, atau PLN wilayah Nusa Tenggara Timur dan warga Fatukoa yang menolak pembangunan tower SUTT 5.1 di lingkungan mereka.

Dalam rekomendasi itu, menurut Tallenmark Daud, Komisi B DPRD kota Kupang menyarankan agar lokasi tower 5.1 harus dipindahkan karena tidak memenuhi batas minimum pembangunan tower SUTT, sesuai dengan aturan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi, Nomor 01.P/47/MPE/1992 tentang Ruang Bebas Saluran Udara Tegangan Tinggi, atau SUTT dan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi, atau SUTET, dan penyaluran tenaga listrik.

Oleh sebab itu, dirinya mengharapkan agar Pemerintah Kota Kupang dapat berkoordinas dengan pihak PLN wilayah NTT, untuk melakukan pemindahan tower 5.1 sesuai dengan jarak minimum yang tercantum pada aturan tersebut.

Sesuai data hasil peninjauan Komisi B DPRD Kota Kupang dan Pihak PLN beserta warga Fatukoa di lokasi pembangunan tower 5.1. Keberadaan tower dan rumah warga hanya sejauh 3 meter, sedangkan jarak minimum tower SUTT seharusnya sejauh 7 meter dari pemukiman warga.
0

Warga Maulafa Minta Pemerintah Lakukan Perbaikan Jalan

Ilustrasi Jalan Rusak


Laporan Reporter Yanto Gromang

Warga RT 26 RW 10, kelurahan Maulafa, meminta Pemerintah Kota Kupang untuk memperbaiki jalan di lingkungan mereka yang telah mengalami kerusakan.

Marten Lalangsir, Ketua RT 26, RW 10, Kelurahan Maulafa mengatakan, rencana perbaikan jalan di lingkungannya telah ada sejak tahun 2006, dan disepakati serta mendapat persetujuan dari pemerintah Kota Kupang pada kegiatan Musrembang yang dilaksanakan di tingkat kelurahan.

Menurut Lalangsir, kesepakatan itu juga pernah dibuat antara bersama warga RT 26 RW 10 kelurahan Maulafa dan Walikota Kupang, Jonas Salean yang saat itu menjabat sebagai Sekda.

Lalangsir mengaku, Pemerintah memang telah melakukan perbaikan jalan rusak di kelurahan Maulafa, namun tidak pada jalan yang berlokasi di RT 26 RW 10, namun pada jalan yang ada pada RT 27 dan RT 28, yang sejak awal tidak memiliki program kerja untuk memperbaiki jalan rusak di kawasan mereka.

Oleh karena itu, dirinya mengharapkan agar Pemerintah dalam waktu dekat dapat segera melakukan perbaikan jalan rusak di lingkungannya, karena jalan tersebut merupakan jalan utama yang digunakan oleh warga sekitar dalam melakukan kesibukan mereka sehari-hari.
0

Tidak Terjadi Pelanggaran HAM Dalam Pembangunan Bendungan Kolhua

Walikota Kupang, Jonas Salean


Laporan Reporter Yanto Gromang

Walikota Kupang, Jonas Salean mengatakan, Pemerintah Kota Kupang tidak pernah melakukan diskriminasi dan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia, atau HAM bagi warga Kolhua, terkait rencana Pemerintah untuk melakukan pembangunan bendungan di Kelurahan Kolhua.

Pernyataan ini dilontarkan oleh Walikota Kupang, Jonas Salean, menanggapi adanya pandangan yang muncul di masyarakat bahwa Pemerintah Kota Kupang telah melakukan pelanggaran Ham terhadap warga pemilik lahan di kelurahan Kolhua, guna menyukseskan pembangunan bendungan di Kelurahan tersebut.

Menurut Jonas Salean, Hingga saat ini pemerintah Kota Kupang baru sampai tahap sosialisasi rencana pembangunan Kolhua, sehingga belum ada pekerjaan fisik yang dilakukan.

Jonas Salean mengaku, sosialisasi rencana pembangunan bendungan Kolhua, hingga kini juga belum berjalan dengan baik, karena selalu mendapat sambutan yang anarkis dari warga sekitar.

Oleh karena itu, Jonas mengharapkan agar dalam menyikapi permasalahan yang berkembang terkait rencana pemerintah untuk membangun bendungan Kolhua, masyarakat sebelumnya harus mengetahui secara pasti persoalan sebelum mengabil kesimpulan yang dapat memperkeruh keadaan.
0

Tingkatkan PAD, Pemkot Sertakan Modal ke Bank NTT

Walikota Kupang, Jonas Salean


Laporan Reporter Yanto Gromang

Walikota Kupang, Jonas Salen mengatakan, Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, atau PAD Kota Kupang, Pemerintah telah melakukan kebijakan dengan melakukan penyertaan modal di Bank NTT sebesar  Lima Miliar Rupiah dengan tujuan mendapatkan Rividen atau pembagian laba perusahaan kepada pemegang saham.

Hal ini dikatakan Walikota Kupang, Jonas Salean pada penutupan sidang pertama Dewan Perwakilan Rakyat Koyta Kupang Tahun 2013 kemarin.

Kebijakan Pemerintah Kota Kupang untuk lakukan penyertaan modal  ke Bank NTT sempat dikritisi  oleh Dewan Perwakilan Rakyat Kota Kupang pada sidang Paripurna ke 25 DPRD dengan agenda pembahasan rancangan Kebijakan Umum  APBD, atau KUA dan rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara, atau PPAS APBD Kota Kupang tahun anggaran 2014 kemarin.

Menurut Walikota Kupang, Jonas Salean, tahun ini Pemerintah Kota Kupang akan menambah saham ke Bank NTT sebanyak Lima Milliar Rupiah untuk mendapatkan dividen sebesar Sebelas Milliar Rupiah, dari dividen sebelumnya yaitu sebesar 9,8 Miliar Rupiah.

Jonas mengharapkan, dengan meningkatnya PAD Kota Kupang melalui dividen yang didapat dari hasil penyertaan modal di Bank NTT, beban masyarakat dapat berkurang karena dana hasil dividen dapat digunakan sebagai anggaran tambahan dalam pembangunan di Kota Kupang.
0

Sembilan Catatan Kritis Fraksi Gerindra Bagi Pemerintah Kota Kupang

Isidorus Lilijawa


Laporan Reporter Yanto Gromang

Fraksi Gerindra Dewan Perwakilan Rakyat Kota Kupang, berikan Sembilan catatan kritis terhadap rancangan Kebijakan Umum APBD, atau KUA dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara, atau PPAS, serta jawaban Pemerintah Kota Kupang atas pandangan umum yang telah disampaikan oleh fraksi-fraksi dalam sidang Dewan sebelumnya.

Sembilan catatan kritis tersebut dibacakan oleh Ketua Fraksi Gerindra Dewan Perwakilan Rakyat Kota Kupang, Isidorus Lilijawa pada sidang pertama DPRD Kota Kupang dengan agenda penyampaian pendapat akhir Fraksi tentang rancangan KUA dan PPAS APBD Kota Kupang tahun anggaran 2014.

Sembilan catatan kritis Fraksi Gerindra bagi Pemerintah Kota Kupang antara lain, Pemerintah diminta untuk merevisi dokumen KUA 2014, agar target APBD nanti dapat sesuai dengan saran dan pendapat yang telah disampaikan oleh gabungan komisi Dewan Kota Kupang.

Selain itu, Fraksi Gerindra juga meminta agar Pemerintah Kota Kupang bersama Badan Legislasi DPRD Kota Kupang, dapaat merevisi perda-perda yang berhubungan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau APBD yang dianggap sudah tidak relevan dengan kebutuhan masyarakat.
 
Support : Copyright © 2011. RSK Kupang - Online News - All Rights Reserved
Template by RSK Kupang | Publisher :Yantho Gromang
Proudly powered by Blogger